AKURAT.CO Penetapan seseorang sebagai tersangka sebelum terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi, pada prinsipnya bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Hukum Pidana, Hudi Jusuf, mengatakan pemeriksaan seseorang sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka merupakan tahapan yang semestinya dijalankan penyidik sesuai prosedur hukum acara pidana.
Hal ini disampaikannya menanggapi isu yang berkembang terkait kemungkinan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Sebelum Diperiksa Bisa Digugat, Peluang Praperadilan Febrie Adriansyah Tetap Terbuka
"Menurut saya, aparat penegak hukum wajib memeriksa terlebih dahulu yang bersangkutan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Kalau tidak dilakukan, tentu saja ini bertentangan dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi," kata Hudi saat dihubungi Akurat.co, Minggu (12/7/2026).
Meski demikian, dia mengakui dalam praktik terdapat penyidik yang langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan saksi karena merasa telah memiliki kecukupan alat bukti.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, ada kasus yang dilakukan aparat penegak hukum dengan langsung menetapkan seseorang menjadi tersangka karena penyidik menganggap sudah memiliki kecukupan alat bukti sehingga mereka melewati fase tersebut," ujarnya.
Menurut Hudi, langkah tersebut secara hukum tidak dapat dibenarkan. Namun, penyidik kerap beranggapan bahwa tujuan pemeriksaan saksi sebenarnya hanya untuk memperoleh alat bukti. Ketika alat bukti dinilai sudah mencukupi, tahapan tersebut dianggap tidak lagi diperlukan.
"Secara hukum tidak boleh hal ini dilakukan. Namun karena tujuan dari proses itu dianggap sudah terpenuhi, yakni alat bukti sudah cukup, maka proses tersebut dilewati saja. Hal ini yang kemudian menjadi area abu-abu," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Jampidsus Jadi Ujian Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih
Dia menilai kondisi tersebut dapat dipandang sebagai cacat prosedural. Akan tetapi dari perspektif aparat penegak hukum, langkah itu dianggap sebagai upaya meringkas proses hukum selama syarat substansial berupa kecukupan alat bukti telah terpenuhi.
"Menurut saya ini memang terlihat seperti cacat prosedural. Namun aparat penegak hukum melihatnya sebagai meringkas proses hukum, yang penting bagi mereka substansinya sudah terpenuhi dengan adanya kecukupan alat bukti," katanya.
Hudi menambahkan, apabila penetapan tersangka tersebut kemudian diuji melalui mekanisme praperadilan, putusan hakim akan sangat bergantung pada pendekatan yang digunakan dalam memeriksa perkara.