Situbondo (ANTARA) - Inspektorat Pemerintah Kabupaten Situbondo melaporkan progres tindak lanjut pengembalian kerugian keuangan negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Pelaksana Tugas Inspektur Pemkab Situbondo Imam M. Anshori di Situbondo, Jawa Timur, Selasa, mengatakan pihaknya telah menyampaikan perkembangan penyelesaian temuan BPK saat mengikuti asistensi di Surabaya pada pekan lalu.
"Pada pekan lalu kami menghadiri asistensi di Surabaya dan menyampaikan progres penyelesaian apa yang menjadi temuan BPK RI," kata Imam.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Situbondo Tahun Anggaran 2025, BPK RI menemukan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar. Hingga kini, nilai yang belum diselesaikan masih sekitar Rp1,6 miliar.
Imam mengatakan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) telah menindaklanjuti rekomendasi BPK. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), misalnya, telah mengirimkan surat kepada para penunggak pajak sesuai rekomendasi dalam LHP BPK.
Menurut Imam, sebagian besar sisa temuan berkaitan dengan pekerjaan fisik, terutama proyek pembangunan jalan, termasuk pekerjaan lapisan alas beton di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP).
Karena itu, Inspektorat meminta OPD terkait segera menyelesaikan tindak lanjut temuan BPK sebelum 28 Juli 2026.
"Kalau memang belum terselesaikan hingga waktu yang ditentukan oleh BPK, kami menunggu arahan BPK berikutnya," ujarnya.
Imam menambahkan nilai temuan BPK pada pemeriksaan tahun anggaran 2025 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
"LHP BPK tahun sebelumnya mencapai lebih dari Rp3 miliar, sedangkan untuk tahun anggaran 2025 total temuan sebesar Rp1,7 miliar," katanya.
Pewarta: Novi Husdinariyanto
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.