Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta perangkat daerah yang belum menuntaskan rekomendasi atas kinerja keuangan untuk segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) sebagaimana amanah konstitusi.

"Saya mengimbau perangkat daerah segera menyelesaikan rekomendasi BPK. Keterlambatan tidak hanya berpengaruh terhadap penilaian laporan keuangan, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan," kata Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Bekasi Hudaya di Cikarang, Jumat.

Ia mengatakan masih ada perangkat daerah yang belum menyelesaikan tindak lanjut atas opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat dari BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 meski batas waktu pelaporan telah berakhir pada Jumat (21/8) pekan lalu.

Pihaknya mencatat ada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menuntaskan perbaikan atas hasil laporan dimaksud meski tidak disebutkan asal dinasnya mengingat proses verifikasi dan konfirmasi masih berlangsung.

"Setelah selesai seluruhnya baru kami akan lapor kepada pimpinan dulu untuk kebijakan lebih lanjutnya seperti apa, termasuk untuk arahan sanksi," ujarnya.

Hudaya menegaskan sesuai ketentuan perundangan, pejabat tinggi pratama dari dinas bersangkutan wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK termasuk memberikan penjelasan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Jika tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu tersebut, maka ada konsekuensi hukum.

"Jika rekomendasi atau temuan BPK tidak ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari, maka ada konsekuensi hukum. Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan kepegawaian," jelasnya.

Sanksi administratif dimaksud, kata dia, bisa berupa teguran tertulis hingga penurunan jabatan, tergantung tingkat kelalaian maupun kesalahan yang diperbuat serta mengacu kebijakan pimpinan daerah.

Inspektorat Kabupaten Bekasi saat ini masih fokus melakukan verifikasi lapangan terhadap empat perangkat daerah yang belum menuntaskan hasil rekomendasi BPK tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan telah ditindaklanjuti, baik melalui pengembalian kerugian negara, perbaikan sistem maupun pemenuhan kelengkapan administrasi.

"Dengan sisa waktu yang ada, kami berharap empat OPD tersebut segera menuntaskan seluruh rekomendasi BPK agar Kabupaten Bekasi dapat terhindar dari sanksi dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.