Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Jakarta, VIVA – Perubahan skema insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp2.000 per porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat sorotan dari DPR.

Baca Juga

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta Badan Gizi Nasional (BGN) perubahan skema insentif yang akan diberlakukan mulai 5 Oktober 2026 itu dibarengi standar mutu layanan yang jelas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Netty, pemberian insentif tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai tambahan biaya operasional saja. Namun, kinerja dan kualitas layanan SPPG juga harus menjadi dasar dalam pemberian insentif.

Baca Juga

“Insentif Rp2.000 per porsi jangan hanya dihitung sebagai biaya operasional. Harus ada performance-based accountability," kata Netty di Jakarta, dikutip Sabtu (3/10/2026).

"SPPG yang menerima insentif harus benar-benar memenuhi standar keamanan pangan, memiliki SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), sesuai ketentuan, serta menjaga kualitas makanan yang diterima anak,” jelasnya.

Baca Juga

Sebelumnya, setiap SPPG mendapatkan insentif dengan nominal yang sama rata, yakni Rp6 juta per hari. Besaran itu tidak membedakan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG.

Namun, ketentuan tersebut berubah berdasarkan Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Dalam aturan tersebut, pemberian insentif dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.

Kepala BGN Sudaryono sebelumnya menjelaskan insentif Rp2.000 per porsi merupakan bagian dari alokasi anggaran Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat.

Dari alokasi tersebut, sebesar Rp10.000 digunakan untuk makanan penerima manfaat. Kemudian Rp3.000 dialokasikan untuk biaya operasional dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.

Netty lantas menegaskan kepemilikan SLHS tidak boleh berhenti sebagai pemenuhan administrasi. Menurutnya, penerapan standar higiene dan sanitasi harus menjadi salah satu syarat utama agar operasional SPPG dapat terus berjalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau dapurnya tidak memenuhi standar, jangan sampai tetap mendapatkan insentif. Anak-anak adalah penerima manfaat utama. Maka prinsipnya sederhana, anak aman, anggaran bersih,” ujarnya.

Selain standar mutu makanan, Netty turut menyoroti perkembangan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG. Kejaksaan Agung menyebut dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman Selanjutnya

Pada 29 September 2026, sebanyak enam tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.