Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Pemasyarakatan Aceh menyatakan sebanyak 4.833 narapidana yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara di provinsi ujung barat Indonesia tersebut menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Penyerahan surat keputusan remisi umum tersebut dipusatkan di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe (rumah dinas gubernur) di Banda Aceh, Senin.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh Ramdani Boy menyerahkannya secara simbolis surat keputusan remisi umum kepada dua warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh
Ramdani Boy mengatakan remisi umum diberikan pada 17 Agustus setiap tahunnya dengan pengurangan hukuman berkisar satu hingga enam bulan.
"Untuk tahun ini, ada sebanyak 4.833 warga binaan pemasyarakatan di Aceh menerima remisi. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik serta sudah mengikuti program pembinaan pemasyarakatan," katanya.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya mengusulkan sebanyak 4.849 warga binaan pemasyarakatan menerima remisi. Namun, hanya 4.833 warga binaan yang menerima remisi, sedangkan lainnya tidak menerima karena sudah mendapatkan cuti serta pembebasan bersyarat.
Dari 4.833 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 1.379 orang di antaranya mendapatkan pengurangan hukuman selama tiga bulan. Sebanyak 1.006 orang lainnya menerima remisi dua bulan serta 796 warga binaan menerima remisi empat bulan.
Dari 4.833 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 27 orang di antaranya merupakan anak didik pemasyarakatan. Sedangkan warga binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi sebanyak 25 orang
"Penerima remisi terbanyak yakni perkara tindak pidana narkoba. Penghuni lapas dan rutan yang terbanyak adalah dari perkara narkoba, mencapai 65 persen dari total 7.300 warga binaan di seluruh Aceh," kata Ramdani Boy.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.