Api membakar lahan di Kelurahan Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan negara-negara Asia Tenggara menyusul kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta sebaran asap yang terpantau di sejumlah wilayah Indonesia dan kawasan Asia Tenggara. Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri RI Vahd Nabyl mengatakan Indonesia terus meningkatkan langkah pengendalian karhutla di dalam negeri sekaligus berkoordinasi dengan negara-negara tetangga untuk menangani dampak asap yang berpotensi melintasi batas negara.
"Indonesia senantiasa mengedepankan kerja sama dengan negara-negara tetangga, menjaga hubungan bilateral yang baik, khususnya dalam menghadapi isu lingkungan yang memiliki dampak lintas batas seperti kabut asap," kata Vahd dalam pernyataannya, Sabtu (5/9/2026).
Ia menegaskan Indonesia bersama negara-negara di kawasan juga mendorong peningkatan kewaspadaan menghadapi kondisi cuaca kering yang dipengaruhi kondisi iklim. Kerja sama tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi meningkatnya risiko karhutla dan dampaknya terhadap kualitas udara di kawasan.
Selain melalui komunikasi bilateral, Indonesia memanfaatkan kerangka kerja sama ASEAN untuk memastikan penanganan kabut asap dilakukan secara terkoordinasi. Mekanisme tersebut mengacu pada ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), yang menjadi kerangka regional dalam menangani polusi asap lintas batas.
Vahd mengatakan mekanisme AATHP telah berjalan, termasuk melalui pertemuan berkala untuk membahas perkembangan kabut asap dan mengoordinasikan tindak lanjut di antara negara-negara anggota ASEAN. "Pertemuan berkala untuk membahas isu kabut asap dan koordinasi tindak lanjutnya terus dilakukan," ujarnya.
Dalam perkembangan terbaru, ASEAN Secretariat (ASEC) selaku Interim ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACC THPC) telah menerapkan status siaga kawasan pada Alert Level 3 sejak 26 Agustus 2026. Pada status tersebut, seluruh negara ASEAN diminta meningkatkan pelaporan dan koordinasi terkait kondisi kabut asap.
ASEC meminta negara-negara anggota ASEAN menyampaikan Situation Report (SITREP) secara harian, termasuk dengan menyertakan peta trajektori atau arah pergerakan asap. Laporan tersebut kemudian didistribusikan kembali kepada seluruh National Focal Point negara-negara anggota ASEAN untuk mendukung pemantauan dan koordinasi penanganan di kawasan.
Vahd memastikan Indonesia memenuhi kewajiban pelaporan harian dan tindakan yang diwajibkan dalam status Alert Level 3 sesuai dengan SOP MAJER (Monitoring, Assessment, and Joint Emergency Response). MAJER merupakan prosedur ASEAN yang mengatur pemantauan, penilaian, dan respons bersama terhadap kondisi darurat kabut asap lintas batas.