Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Nasional Penerbangan Indonesia atau INACA dalam sidang uji materiil Undang-Undang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi, Senin, mengungkapkan bahwa kejadian keterlambatan penerbangan di Indonesia itu beragam dan unik.
“Memang khusus untuk delay atau keterlambatan ini sangat spesifik atau unik di Indonesia. Jadi, banyak sekali, beragam, bisa dari maskapainya, bisa dari kondisi di luar,” ujar Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dalam keterangannya, Bayu menjelaskan sebagian besar penyebab keterlambatan penerbangan itu dikarenakan kondisi operasional yang berada di luar kendali maskapai.
“Maskapai selalu ingin terbang tepat waktu karena ini terkait masalah finansial dan juga image atau citra dari perusahaan tersebut,” terangnya.
Faktor penyebab penyebab keterlambatan penerbangan di Indonesia ada banyak, ada yang karena bencana maupun juga kondisi operasional, sertai kondisi dari airline itu sendiri, seperti pilotnya terlambat datang dan sebagainya.
Ada juga karena faktor pengaturan slot di bandara, sehingga beberapa bandara yang sangat padat sekali selalu menjadi penyebab keterlambatan.
“Termasuk juga yang di luar kendali airlines adalah trafik, ataupun cuaca, dan lain-lain,” katanya.
Namun demikian, Bayu menyebut sedikit sekali dari maskapai yang menjadi anggota INACA mengalami keterlambatan penerbangan. INACA mempunyai 32 anggota yang terdiri atas 7 penerbangan berjadwal, sisanya penerbangan tidak berjadwal.
Ia mencontohkan peristiwa keterlambatan penerbangan selama 4 jam terjadi di maskapai Garuda Indonesia pada bulan Mei 2024.
“Tapi ini adalah penerbangan haji, artinya charter (sewa-red), bukan penerbangan berjadwal,” terangnya.
Kemudian, maskapai Air Asia rute Jakarta-Narita miliki Air Asia X yang sudah tutup perusahaannya. Tetapi, lanjut dia, ini merupakan penerbangan internasional, sementara UU mengatur untuk penerbangan domestik.
Selanjutnya, maskapai Sriwijaya rute Makassar-Jakarta, yang juga anggota INACA pernah mengalami keterlambatan penerbangan.
Sedangkan untuk maskapai Superair Jet, Lion Air, Batik Air, Wing Air bukan bagian dari anggota INACA. Sehingga asosiasi tidak dapat mengawasi dan melakukan pembinaan terkait keterlambatan penerbangan yang terjadi di dua maskapai tersebut.
“Jadi, Lion Air, Batik Air, Wings Air, maupun Superair Jet bukan anggota kami (INACA-red),” terang Bayu.
Sebelumnya, Bayu menyampaikan bahwa antara penumpang dengan maskapai mempunyai perjanjian saat calon penumpang membeli tiket (conditional of contract). Di mana di dalam tiket tersebut terdapat klausul kontrak yang menerangkan kewajiban dari maskapai maupun dari penumpang.
Adanya klausul ini yang membuat tiket pesawat dengan tiket bus, kereta api dan kapal laut berbeda. Masyarakat dengan membeli tiket tersebut sekaligus setuju dengan kontrak tersebut.
“Nah, itu yang menjadi dasar hubungan legal antara penumpang dengan maskapai,” ujarnya.
Terkait manajemen delay yang digugat sama pemohon, Bayu mengatakan bahwa maskapai penerbangan berjadwal mengikuti apa yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tanggungjawab Pengangkut, Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021, termasuk diatur juga dalam Pasal 146 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
INACA sebagai asosiasi yang berdiri berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Tanggal 15 Oktober 1970 memberikan keterangan dalam sidang pengujian UU Penerbangan terkait manajemen keterlambatan penerbangan.
Perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh 9 advokat dan 2 mahasiswa itu menguji materiil Pasal 146, penjelasanya Pasal 146, Pasal 170 dan Pasal 176 UU Penerbangan.
Para pemohon mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan. Mereka mendalilkan Pasal 146 UU Penerbangan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan posisi yang tidak berimbang. Di satu sisi, pasal tersebut membebaskan tanggung jawab pengangkut (maskapai), di sisi lain tidak mengatur mekanisme bagi maskapai untuk menyampaikan bukti keterlambatan, seperti kewajiban menyertakan surat keterangan resmi dari instansi terkait.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.