Senin, 13 Juli 2026 - 07:18 WIB
Jakarta, VIVA – Pemerintah diminta menguji ulang tambahan kuota impor garam industri, setelah realisasi impor pada awal 2026 kembali meningkat. Sebab, tambahan impor dinilai berisiko menggerus serapan garam lokal dan mengganggu target swasembada garam di 2027, jika tidak didasarkan pada neraca kebutuhan dan produksi yang terbuka.
Baca Juga
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies atau Celios, Nailul Huda mengatakan, pemerintah perlu membuka neraca kebutuhan dan produksi garam secara rutin, agar keputusan impor dapat direncanakan dengan baik.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Data neraca barang pokok, seperti garam, tidak diterbitkan secara rutin. Padahal neraca ini penting untuk melihat kebutuhan dan produksi dalam negeri sehingga impor bisa direncanakan dengan baik. Saya rasa ini penting untuk dibuka ke publik,” kata Nailul dalam keterangannya, Senin, 13 Juli 2026.
Baca Juga
Petani garam atau petambak garam di Madura
Photo :
- Ist
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, impor garam industri dengan kode HS 25010093, yaitu garam dengan kadar natrium klorida 97 persen atau lebih, mencapai sekitar 936 ribu ton pada Januari–Mei 2026. Angka tersebut naik 13,1 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca Juga
Padahal, tren impor garam industri sempat melandai. Pada 2025, impor garam industri mencapai sekitar 2,66 juta ton, turun dari sekitar 2,74 juta ton pada 2024. Namun, kenaikan 13,1 persen secara tahunan pada Januari–Mei 2026, menunjukkan bahwa tren penurunan tersebut belum solid.
Salah satu kebutuhan garam industri berasal dari sektor chlor-alkali plant atau CAP, dengan neraca kebutuhan 2026 sebesar 1,18 juta ton. Namun, impor garam industri juga mencakup sektor lain, seperti aneka pangan dan farmasi.
Karenanya, Nailul menilai data kebutuhan dan produksi garam perlu dibuka, agar publik dapat melihat apakah keputusan impor benar-benar didasarkan pada lonjakan kebutuhan industri atau masih merupakan pola impor rutin.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Nailul juga menyoroti persoalan waktu impor. Menurutnya, produksi garam lokal biasanya mulai berjalan pada musim panas, tetapi importir justru cenderung menumpuk stok sejak awal tahun.
“Ketika musim panas biasanya produksi akan dimulai, namun sayangnya justru importir menyetok di awal tahun. Ada ketidakpastian kebijakan terkait impor ini yang membuat perusahaan cepat-cepatan untuk stok garam,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Nailul menambahkan, persoalan insentif harga di tingkat petambak turut menjadi akar lemahnya serapan garam lokal. Menurutnya, harga jual petani yang kadang di bawah Rp 1.000 per kg, tidak sebanding dengan biaya produksi yang terus meningkat.