Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo mengamankan 15 warga negara asing (WNA) terkait dugaan pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana lainnya di Sidoarjo.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menyatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan warga negara asing di sebuah rumah di Kabupaten Sidoarjo pada 30 Juni 2026 yang kemudian dikembangkan melalui pengawasan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Surabaya.
"Berawal dari petugas imigrasi mengamankan tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok, termasuk seorang berinisial LGC, yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat pemeriksaan pada tanggal 2-3 Juli 2026," kata Agus dalam keterangan diterima di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin.
Menurutnya, saat melakukan pengecekan di kediaman LGC di Kota Batu, Jawa Timur, petugas menemukan sembilan paspor milik warga negara Vietnam yang berada dalam satu tas bersama paspor milik LGC.
Berdasarkan keterangan LGC, Agus menyebut petugas melakukan pengembangan ke sebuah vila di Kota Batu dan mendapati sembilan warga negara Vietnam yang tidak menguasai dokumen perjalanan karena seluruh paspor berada dalam penguasaan LGC.
Hasil pengembangan kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi bersama Polresta Sidoarjo yang kembali mengamankan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan jaringan tersebut.
Secara keseluruhan, aparat gabungan mengamankan 15 warga negara asing yang terdiri atas lima warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 10 warga negara Vietnam, serta lima warga negara Indonesia untuk kepentingan penyelidikan.
Selain dugaan pelanggaran keimigrasian, tim gabungan juga mendalami dugaan penggunaan data pribadi untuk pembukaan dan penguasaan rekening tanpa sepengetahuan pemilik dengan mengamankan barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.
"Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait agar setiap dugaan pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana lainnya dapat ditangani secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Agus.
Pewarta: Fahmi Alfian
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.