Nagan Raya (ANTARA) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat melakukan deportasi dari wilayah Indonesia terhadap seorang Warga Negara (WN) Vietnam berinisial NNN (55), melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang Sumatera Utara.

“"Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu berada di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Nicky Avry Muchelly dalam keterangan tertulis diterima ANTARA, Selasa.

Proses pendeportasian dilaksanakan melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menggunakan maskapai AirAsia penerbangan QZ124 menuju negara asalnya.

Pengawalan ketat dilakukan oleh petugas Imigrasi Meulaboh sejak WN Vietnam tersebut dikeluarkan dari Ruang Detensi Imigrasi Meulaboh, Aceh hingga memasuki pintu keberangkatan. 

Seluruh tahapan, mulai dari perjalanan darat menuju Medan, pemeriksaan dokumen, proses check-in, hingga clearance keimigrasian berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca: Imigrasi Langsa kembali deportasi WN Tiongkok

Nicky Avry Muchelly menegaskan deportasi ini merupakan komitmen nyata Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan serta ketertiban lalu lintas orang asing di Indonesia.

Selain dideportasi, WN Vietnam tersebut juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan atau pencekalan masuk ke Indonesia kembali.

"Kami memastikan seluruh proses dilaksanakan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan prosedur, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia," tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan memberikan apresiasi penuh atas kinerja jajaran Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat.

"Keberhasilan pelaksanaan deportasi ini menunjukkan komitmen jajaran Imigrasi Aceh dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat agar memberikan kepastian hukum," ujar Tato.

Imigrasi Aceh bersama Kantor Imigrasi Meulaboh menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayahnya serta tidak segan mengambil tindakan tegas atas setiap pelanggaran hukum yang terjadi, demikian Tato Juliadin Hidayawan.

Baca: Imigrasi Meulaboh terbitkan 3.942 paspor hingga Juli 2026

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.