Imigrasi Merauke deportasi 18 WN PNG diduga salahgunakan kartu kuning

Jumat, 11 September 2026 12:10 WIB

Image Print

Suasana petugas Kantor Imigrasi Merauke bersama instansi terkait deportasi 18 WN PNG di TPI PLBN Yetetkun menggunakan transportasi darat, Kabupate Merauke, Papua Selatan, Kamis (10/9). (ANTARA/HO- Tim Humas Ditjen Imigrasi)

Jayapura (ANTARA) - Kantor Imigrasi Merauke, Papua Selatan mendeportasi 18 warga negara Papua Nugini (WN PNG) yang diduga menyalahgunakan Border Crossing Card (Kartu Kuning) untuk melakukan perjalanan ke Jayapura untuk menghadiri dan mengikuti turnamen rugby.

Kepala Kantor Imigrasi Merauke Zulhamsyah mengatakan 18 WN PNG tersebut merupakan bagian dari tim ABIP Rugby Seven Football Tabubil yang mendapat undangan dari Indonesian Rugby Union Association Provinsi Papua untuk mengikuti Papua Rugby 7th International Tournament di Jayapura.

“Kami telah menyampaikan bahwa dengan Border Crossing Card (Kartu Kuning) tidak dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke Jayapura sehingga harus menggunakan dokumen perjalanan yang sah,” kata Zulhamsyah dalam keterangannya di Jayapura, Kamis.

Menurut Zulhamsyah, Kartu Kuning yang ada diperuntukkan bagi masyarakat di kawasan perbatasan Indonesia-Papua Nugini untuk keperluan tertentu di wilayah perbatasan, seperti berbelanja atau mengunjungi keluarga.

"Dan untuk menghadiri kegiatan di Jayapura, warga negara PNG seharusnya menggunakan dokumen perjalanan yang sah dan melakukan pelintasan melalui jalur yang sesuai, yakni Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skow," ujarnya.

Dia menjelaskan berdasarkan informasi mengenai keberadaan 18 WN PNG tersebut diterima petugas Imigrasi Merauke pada 19 Agustus 2026 dari anggota Polres Boven Digoel yang bertugas di Bandara Tanah Merah.

"Lalu petugas kemudian berkoordinasi dengan Polres Boven Digoel dan mengecek data perlintasan di PLBN Skow dan hasil pemeriksaan awal tidak menemukan catatan perlintasan ke-18 orang tersebut di PLBN Skow,"katanya lagi.

Dia menambahkan selanjutnya ke-18 WN PNG dibawa ke Kantor Imigrasi Merauke pada 21 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait dokumen serta tujuan keberadaan mereka di Indonesia.

"Setelah proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian selesai, 18 WN PNG tersebut dideportasi dari Indonesia pada Sabtu, 5 September 2026 melalui TPI PLBN Yetetkun menggunakan transportasi darat," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam pemeriksaan, petugas PLBN Yetetkun menemukan dua orang tercatat melintas secara manual, sedangkan 16 lainnya tidak tercatat. Konsulat Jenderal PNG juga mengonfirmasi bahwa seluruhnya merupakan warga negara PNG.

"Kami bakal terus memperketat pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap orang asing menggunakan dokumen perjalanan dan izin sesuai tujuan kedatangannya serta menjaga keamanan dan kepentingan nasional," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Merauke deportasi 18 WN PNG diduga salahgunakan kartu kuning

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026