Badung, Bali (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, melarang masuk selama 10 tahun kepada seorang warga negara Australia berinisial BA yang sebelumnya melakukan tindakan asusila di rumah warga di Kuta Utara.
"Ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Novyandri di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.
Ia menjelaskan penerapan penangkalan selama 10 tahun itu diberikan kepada pemuda berusia 28 tahun itu mempertimbangkan aksi tidak senonoh yang dilakukan di ruang privat milik warga.
Selain ditangkal masuk wilayah Indonesia selama 10 tahun, Imigrasi juga mendeportasi kembali ke asalnya yaitu Brisbane, Australia.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” ucapnya.
Sebelumnya, BA diciduk petugas imigrasi di Terminal Keberangkatan Internasional saat hendak terbang ke Brisbane melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8).
Petugas berhasil mencegat BA setelah terdeteksi dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
SIMKIM adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan tugas keimigrasian.
Petugas kemudian menahan keberangkatan BA dan menggiringnya ke salah satu ruangan untuk menjalani pemeriksaan dan kemudian dilimpahkan kepada Polres Badung.
Setelah menyelesaikan proses penyelidikan, Polres Badung kemudian merekomendasikan tindakan deportasi dan menyerahkan yang bersangkutan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dideportasi.
“Tindakan pendeportasian ini merupakan hasil kolaborasi yang baik dengan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan bagi warga negara asing yang tinggal maupun berkunjung ke Bali,” ucapnya.
BA viral di media sosial setelah melakukan hubungan seksual di halaman rumah salah satu warga di Kuta Utara, Kabupaten Badung yang terekam kamera pengawasan (CCTV) pada Jumat (21/8) sekitar pukul 18.30 WITA.
Petugas kepolisian kemudian turun tangan, melakukan identifikasi di rumah warga dan mengusut kasus itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Bali larang masuk 10 tahun WNA Australia pelaku asusila
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.