"Demi mengejar viral, like, dan followers, sebagian pengguna mengabaikan batasan etika dan hukum saat membuat konten yang provokatif,"
Dompu (ANTARA) - Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Nusa Tenggara Barat mendorong penguatan literasi dan pendampingan hukum masyarakat menyusul sejumlah persoalan hukum yang bermula dari aktivitas di media sosial di Kabupaten Dompu.
Ketua Pimpinan Wilayah IKA PMII NTB Akhdiansyah mengatakan kemudahan membuat unggahan, komentar, maupun video di media sosial perlu diimbangi pemahaman mengenai batasan etika dan hukum.
"Demi mengejar viral, like, dan followers, sebagian pengguna mengabaikan batasan etika dan hukum saat membuat konten yang provokatif," katanya saat membuka Pelatihan Paralegal IKA PMII Cabang Dompu di Gedung Dharma Wanita Kabupaten Dompu, Sabtu.
Akhdiansyah mengatakan rendahnya literasi digital dan hukum dapat menyebabkan persoalan di media sosial berkembang menjadi konflik antarpersonal maupun antarkelompok.
Menurut anggota DPRD NTB itu, masyarakat perlu memahami bahwa aktivitas di ruang digital, termasuk membuat komentar dan membagikan konten, dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan.
"Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pendampingan hukum, keberadaan paralegal menjadi semakin penting," katanya.
Ia menilai persoalan yang bermula dari media sosial juga dapat berkembang menjadi konflik horizontal apabila tidak dikelola secara bijak.
Menurut Akhdiansyah, penyelesaian persoalan di masyarakat perlu mengedepankan jalur hukum dan dialog agar tidak berkembang menjadi konflik yang merugikan masyarakat secara luas.
Ia mengatakan paralegal dapat membantu masyarakat memahami hak dan prosedur hukum serta menghubungkan mereka dengan layanan bantuan hukum yang sesuai.
Sementara itu, Ketua IKA PMII Kabupaten Dompu Eko Permadi mengatakan terdapat empat perkara terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) sepanjang 2026 yang menjadi perhatian publik di daerah tersebut.
"Kasus ITE ini berawal dari pencemaran nama baik, ujaran kebencian hingga kekerasan verbal," katanya.
Menurut Eko, perkara tersebut menunjukkan pentingnya masyarakat memahami konsekuensi hukum dalam menggunakan media sosial, terutama ketika menyampaikan pernyataan yang berpotensi menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.
"Di media sosial orang mudah saling serang bahkan mengumbar privasi, sehingga ujung-ujungnya dilaporkan ke ranah hukum," ujarnya.
Eko menyebut beberapa perkara yang menjadi perhatian publik antara lain perkara yang melibatkan Heri Kiswanto, Muhammad Efendhi, dan Reza.
Ia mengatakan Heri Kiswanto telah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu sejak awal Juni 2026 setelah putusan dalam perkara pelanggaran UU ITE berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, pemilik akun Facebook bernama Muhammad Efendhi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 20 Mei 2026.
Eko juga menyebut Pengadilan Negeri Dompu menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan terhadap Reza dalam perkara terkait UU ITE pada 11 Juni 2026.
Penghubung awal
Selain perkara tersebut, menurut dia, terdapat laporan dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan Bupati Dompu Bambang Firdaus melalui tim kuasa hukumnya kepada Polres Dompu pada akhir Maret 2026.
Eko mengatakan paralegal dapat berperan sebagai penghubung awal masyarakat dengan layanan bantuan hukum, termasuk membantu menerima pengaduan, memberikan pemahaman mengenai prosedur hukum, dan mengarahkan masyarakat kepada layanan yang sesuai.
Menurut dia, pendampingan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan juga perlu dilakukan secara menyeluruh karena tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan medis dan psikologis.
"Pendampingan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek hukum, medis hingga psikologis," katanya.
Pelatihan Paralegal IKA PMII tersebut diikuti 150 peserta yang terdiri atas alumni PMII, Fatayat NU, dan kader muda NU Kabupaten Dompu.
Kegiatan berlangsung selama tiga hari pada 12-14 September 2026 di Kecamatan Dompu, Manggelewa, dan Pekat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: IKA PMII soroti perkara hukum bermula dari media sosial di Dompu
Pewarta : Ady Ardiansah
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026