Kamis, 10 September 2026, 22:06 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Universitas Gadjah Mada (UGM) menjelaskan prosedur yang berlaku untuk memverifikasi keabsahan status kelulusan seorang alumni di tengah polemik mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA., mengatakan ijazah asli telah diserahkan kepada alumni saat wisuda. Karena itu, dokumen fisik tersebut berada pada orang yang bersangkutan.

Menurut Wening, cara yang tepat untuk melakukan verifikasi terhadap ijazah fisik adalah dengan meminta alumni menunjukkan dokumen tersebut.

"Cara paling tepat adalah orang tersebut menunjukkan ijazahnya kepada kita. Orang tersebut yang menunjukkan ijazah tersebut, karena ijazahnya ada pada orang itu," tegas Wening dalam tayangan klarifikasi resmi UGM.

Ia mengatakan UGM tidak dapat mengambil alih peran alumni untuk memberikan klarifikasi mengenai dokumen fisik tersebut. Terlebih, universitas memiliki kewajiban untuk melindungi data pribadi mahasiswa dan alumninya.

"UGM dalam hal ini tidak akan bisa untuk memberikan mengklarifikasi, karena apa? Memang harus orang tersebut yang harus memiliki ijazah," ujarnya.

Wening juga menjelaskan bahwa universitas tidak memiliki kewenangan untuk membuka arsip akademik seseorang hanya karena adanya permintaan dari publik. Data pribadi alumni tidak dapat diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan atau kewenangan terkait.

"Kita terbentur pada peraturan. Kita tidak bisa menunjukkan data pribadi kepada orang yang itu tidak relevan dengan mereka yang memiliki ijazah tersebut," kata Wening.

Baca Juga: Soal Ijazah Fisik Jokowi Beredar di Medsos, Rektor UGM Tegaskan Tak Bertanggung Jawab

Meski membatasi akses publik terhadap data pribadi alumni, UGM menyatakan tetap akan memberikan informasi apabila terdapat permintaan dari lembaga yang memiliki kewenangan.

Wening mengatakan permintaan resmi dari negara atau lembaga yang memiliki otoritas menjadi pengecualian terhadap pembatasan tersebut.

"Jika yang meminta punya kewenangan, katakan negara meminta, nah, itu kami akan memberikan karena itu adalah lembaga yang berwenang. Yang akan memiliki otoritas untuk bertanya kepada institusi pendidikan... maka kami akan menunjukkan," pungkasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat