Banda Aceh (ANTARA) - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal menyatakan bahwa fiskal pemerintah setempat masih bergantung dari dana transfer pusat, yaitu sebesar 68,60 persen dari total pendapatan daerah tahun anggaran 2027 mendatang.
"Pemerintah Kota Banda Aceh saat ini masih sangat tergantung dengan pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar 68,60 persen dari total pendapatan daerah, sementara porsi PAD mencapai 31,40 persen," kata IIliza Sa'aduddin Djamal, di Banda Aceh, Jumat.
Sebagai informasi, Pemerintah Banda Aceh memproyeksikan anggaran pendapatan dan belanja kota (APBK) 2027 sebesar Rp1,4 triliun lebih, angka tersebut telah dituangkan dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Rancangan KUA-PPAS tersebut kemudian telah diserahkan kepada DPRK Banda Aceh untuk dilakukan pembahasan oleh Banggar sebelum ditetapkan menjadi APBK murni Banda Aceh 2027.
Dari total anggaran Rp1,4 triliun yang direncanakan tersebut, hanya Rp450,2 miliar dari pendapatan asli daerah (PAD) atau 31,40 persen, sedangkan sisanya dari dana transfer pemerintah pusat.
Meski demikian, kata IIliza, Pemerintah Banda Aceh masuk dalam kategori menuju kemandirian, karena realisasi PAD nya masih berada di atas 25 persen dari pendapatan daerah.
IIliza menjelaskan, berdasarkan klasifikasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), terkait Indeks Kemandirian Fiskal (IKF), jika PAD dibawah 25 persen dikategorikan belum mandiri.
Kemudian, PAD antara 25 sampai dengan 50 persen diklasifikasikan menuju kemandirian, PAD antara 50 sampai 75 persen diklasifikasi mandiri dan PAD diatas 75 persen sangat mandiri.
"Dari klasifikasi tersebut diatas, Pemerintah Banda Aceh masuk dalam kategori menuju kemandirian, hal tersebut tercermin dari pertumbuhan dan capaian realisasi PAD dalam kurun waktu tiga tahun belakang," ujarnya.
Dirinya menekankan, pendapatan dana transfer pusat yang diterima oleh Kota Banda Aceh sebagian besar digunakan untuk alokasi belanja gaji dan tunjangan ASN, tambahan penghasilan bagi ASN, alokasi dana gampong, dan belanja operasional rutin kantor organisasi perangkat daerah (OPD).
IIliza sependapat bahwa setiap alokasi belanja modal harus direncanakan secara cermat dan diarahkan pada pembangunan maupun pengadaan aset daerah yang benar-benar dibutuhkan, memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat, dapat digunakan secara optimal, serta mampu dipelihara dan dikelola secara
berkelanjutan.
Untuk itu, pemerintah kota bakal memastikan bahwa usulan belanja modal dalam rancangan KUA dan PPAS 2027 didasarkan pada skala prioritas pembangunan, kebutuhan pelayanan publik seperti jalan dan konektivitas, drainase dan pengendalian banjir.
"Kemudian, pengelolaan air bersih, persampahan, sarana kesehatan, fasilitas pendidikan, pedestrian, ruang publik serta infrastruktur yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat," katanya.
Dalam kesempatan ini, pemerintah Banda Aceh menyampaikan terima kasih atas perhatian dan masukan Banggar DPRK terkait upaya peningkatan PAD.
Untuk itu, IIliza menginstruksikan dan mendorong seluruh OPD pengelola PAD untuk melakukan evaluasi dan melakukan upaya-upaya dalam hal optimalisasi PAD.
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.