Daftar Isi
Jakarta -
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mendesak pemerintah untuk mengucurkan alokasi subsidi, khusus bagi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola BPJS Kesehatan.
Tambahan dana ini dinilai krusial demi mengurai berbagai persoalan sistemik, yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan pasien serta kesejahteraan tenaga medis.
Ketua Umum PB IDI dr Slamet Budiarto menyebutkan bahwa berdasarkan perhitungan internal, diperlukan suntikan dana puluhan triliun rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ini dilakukan agar efisiensi pelayanan tidak lagi mengorbankan mutu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami hitung, IDI hitung bahwa harus ada subsidi dari negara kurang lebih Rp 50 T untuk BPJS Kesehatan. Agar permasalahan-permasalahan tadi bisa diselesaikan," ujar dr Slamet pada wartawan, Sabtu (24/10/2026).
dr Slamet menyoroti salah satu persoalan mendasar akibat keterbatasan anggaran, yakni timbulnya kuota atau pembatasan tindakan medis tertentu di fasilitas kesehatan. Kondisi ini membuat masa tunggu pasien untuk mendapatkan penanganan medis menjadi sangat panjang.
"Misalnya seperti ini, ada pembatasan tindakan medis di kuota, misalnya operasi katarak. Itu kalau bapak atau ibu buka Google, itu butuh waktu sampai 1 tahun lebih untuk melakukan operasi," ungkapnya.
Ancam Mutu Layanan dan Nasib Dokter
Tak berhenti di situ, imbas dari masalah keuangan sistemik ini juga memicu terjadinya penundaan pembayaran klaim (pending claim) dari BPJS Kesehatan ke rumah sakit mitra. Keterlambatan ini menciptakan efek domino yang mengganggu operasional fasilitas kesehatan, hingga berdampak pada imbal jasa para tenaga medis.
"Begitu rumah sakit tidak dibayar, dokternya juga tidak dibayar gitu. Itu sangat mengganggu kinerja rumah sakit, dokter, dan akhirnya apa? Akhirnya pada mutu pelayanan bisa terancam kurang baik," tegas dr Slamet.
Ia juga menyentil adanya praktik pembatasan rujukan dari dokter umum ke dokter spesialis di tingkat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Kendati pasien secara klinis membutuhkan penanganan spesialis, proses rujukan kerap kali tertahan akibat aturan efisiensi.
IDI berharap usulan subsidi Rp 50 triliun ini dapat segera dipertimbangkan oleh pemerintah dan pemangku kebijakan, agar layanan kesehatan bagi masyarakat luas kembali optimal dan adil.
(sao/naf)