Jakarta (ANTARA) - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melakukan pemblokiran terhadap sebanyak 607.210 rekening dari total sebanyak 1.179.881 rekening yang telah dilaporkan dan diverifikasi, sejak beroperasi mulai 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026.
Melalui koordinasi lintas instansi, IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan (scam) transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar, serta mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
"IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar serta mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan,” ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Satgas PASTI OJK telah menerima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026, yang terdiri atas 22.529 pengaduan pinjaman online ilegal, 3.170 pengaduan investasi ilegal, dan 176 pengaduan gadai ilegal.
Baca juga: KBRI apresiasi dukungan otoritas Kamboja dalam tangani online scam
Berdasarkan hasil analisis terhadap pengaduan yang diterima, Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah modus yang paling sering digunakan pelaku untuk merugikan masyarakat.
Hudiyanto mengungkapkan sejumlah modus yang perlu diwaspadai, diantaranya ancaman dan intimidasi disertai penyalahgunaan data pribadi, pencairan dana tanpa persetujuan, dan penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi (impersonation).
Kemudian, investasi ilegal, tugas berkomisi, dan penipuan transaksi daring, serta jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, dan perbaikan riwayat kredit.
Pihaknya menjelaskan, supaya proses verifikasi dan tindak lanjut atas laporan masyarakat kepada Satgas PASTI dapat dilakukan secara lebih cepat, masyarakat diimbau untuk menyimpan bukti- bukti pendukung dalam menyampaikan laporan, diantaranya :
- nomor telepon pelaku secara lengkap
- isi percakapan beserta tanggal dan waktu komunikasi
- bukti transfer atau mutasi rekening
- nama entitas, aplikasi, situs, akun media sosial, atau pihak yang menawarkan transaksi
- tautan (URL) atau nama pengguna (username) yang digunakan pelaku
- tidak menghapus percakapan maupun aplikasi sebelum seluruh bukti didokumentasikan
Baca juga: Marak "scam center", pakar usulkan ASEAN bentuk satgas siber
Hudiyanto memastikan Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital, serta meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang.
“Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui laman sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kejadian yang dialami melalui laman iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan upaya penyelamatan dana korban,” ujar Hudiyanto.
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.