Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”
Ayat tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam larangan mengambil hak orang lain secara tidak sah. Barang yang masih menjadi milik korban kebakaran tetap memiliki status kepemilikan meskipun pemiliknya sedang mengungsi, rumahnya rusak, atau kondisi lingkungan sedang kacau.
Dalam situasi bencana, seseorang mungkin menemukan barang berharga yang ditinggalkan pemiliknya. Menemukan barang tidak otomatis menjadikan barang tersebut halal untuk dimiliki. Jika diketahui pemiliknya, barang tersebut harus dikembalikan atau diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk membantu mempertemukannya dengan pemilik.
Baca Juga: Pesantren Didorong Jadi Benteng Pelestarian Naskah Islam Nusantara
Persoalan menjadi lebih serius ketika seseorang sengaja mendatangi lokasi kebakaran untuk mengambil barang milik korban. Tindakan semacam itu bukan sekadar memanfaatkan kesempatan, tetapi merupakan bentuk pengambilan hak orang lain tanpa izin. Dalam hukum Islam, perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori mengambil harta secara batil dan dapat menimbulkan dosa sekaligus konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana menurut ketentuan yang berlaku.
Rasulullah SAW juga memberikan peringatan keras mengenai kehormatan harta seorang Muslim. Dalam hadis yang diriwayatkan Muslim, beliau menyampaikan bahwa darah, harta, dan kehormatan seorang Muslim memiliki kehormatan yang tidak boleh dilanggar.
Prinsip tersebut semakin penting ketika korban sedang berada dalam kondisi rentan. Mereka mungkin kehilangan tempat tinggal, pakaian, dokumen, kendaraan, maupun harta yang dikumpulkan selama bertahun-tahun. Mengambil barang yang tersisa dari musibah justru berarti menambah penderitaan orang yang sedang kehilangan.
Islam bahkan mendorong umat untuk melakukan tindakan sebaliknya, yakni memberikan pertolongan. Jika menemukan barang korban, seseorang semestinya berusaha menyelamatkan dan mengamankannya agar dapat dikembalikan. Jika tidak mengetahui pemiliknya, barang tersebut dapat diserahkan kepada aparat, relawan, pemerintah setempat, atau lembaga yang menangani korban bencana.
Di sinilah perbedaan antara menyelamatkan barang dan menjarah menjadi penting. Seseorang yang mengamankan barang korban dengan niat menjaga agar tidak semakin rusak atau hilang, kemudian berusaha mengembalikannya kepada pemilik, berbeda dengan orang yang mengambil barang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Semangat Islam dalam menghadapi bencana adalah ta'awun atau saling membantu, bukan mengambil keuntungan dari penderitaan orang lain. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ma'idah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”
Baca Juga: Dua Kunci Kebahagiaan Menurut Islam yang Jarang Diketahui Banyak Umat Islam
Karena itu, ketika kebakaran terjadi, masyarakat seharusnya memperkuat solidaritas dengan membantu evakuasi, menyediakan makanan dan pakaian, mengamankan barang korban, serta membantu proses pemulihan. Mengambil barang korban untuk kepentingan pribadi justru bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan prinsip syariat.
Musibah mungkin menghancurkan rumah dan harta, tetapi jangan sampai kehilangan harta akibat kebakaran kemudian diperparah oleh hilangnya rasa aman karena penjarahan. Dalam perspektif Islam, membantu korban adalah amal, sedangkan mengambil hak mereka tanpa izin merupakan perbuatan yang harus dihindari.