Jakarta, CNN Indonesia --
Advokat Hotman Paris Hutapea meminta Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) tidak memasukkan ketentuan yang mengakui putusan pengadilan asing di Indonesia.
Hal itu disampaikan Hotman dalam rapat dengan pendapat umum dengan Pansus RUU HPI di kompleks parlemen, Selasa (29/9).
"Saya melihat di draf yang saya terima dari Pansus, sepertinya ada arah, ini kan masih konsep, ada arah seolah-olah putusan pengadilan asing mau diakui sepanjang tidak bertentangan dengan hukum publik," kata Hotman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hotman, jika putusan pengadilan asing diakui di Indonesia, masyarakat bisa sangat dirugikan.
Hotman mencontohkan persoalan biaya yang harus ditanggung warga Indonesia apabila menghadapi perkara di luar negeri.
Menurutnya, pihak yang digugat harus mengeluarkan biaya untuk perjalanan, akomodasi, hingga menggunakan jasa pengacara di negara tempat perkara berlangsung.
"Bayangkan kalau semua warga Indonesia nanti digugat di negara asing, ya? Pertama, biayanya sangat tinggi. Harus berangkat ke luar negeri, harus bayar pesawat, bayar hotel, pengacara di sana mahal-mahal," ujarnya.
Ia juga menyinggung risiko bagi perusahaan Indonesia yang digugat di luar negeri tetapi tidak mampu menghadiri persidangan.
Menurut Hotman, ketidakhadiran pihak tergugat dapat menyebabkan pengadilan mengeluarkan putusan tanpa kehadiran pihak tersebut atau default judgment.
"Kalau dia digugat di luar negeri, pasti dia enggak mau hadir karena enggak sanggup biaya. Kalau dia tidak hadir, akan keluar putusan namanya default judgment atau verstek kalau di sini. Akhirnya tinggal dieksekusi di sini. Jadi sangat merugikan Indonesia kalau sampai putusan pengadilan asing diakui di sini," katanya.
Hotman mengatakan sesuai ketentuan Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering (Rv), seharusnya putusan pengadilan asing tidak dapat diakui apalagi dieksekusi di dalam negeri.
Namun, dapat dipakai sebagai bukti baru dengan gugatan baru.
"Jadi sangat rawan. Kami mohon agar menyangkut putusan pengadilan asing, walaupun itu tidak bertentangan dengan asas-asas hukum publik, agar jangan sampai digolkan undang-undang yang mensahkan, yang mengakui kewenangan, mengakui putusan pengadilan asing di Indonesia," kata Hotman.
"Jadi sekali lagi, ada konsep di UU HPI yang mengakui putusan pengadilan asing, itu akan sangat merugikan warga Indonesia khususnya pengusaha dan juga itu tidak konsisten dengan prinsip kedaulatan negara kita," imbuh dia.
(yoa/isn)