Putri Dinda Permata Sari
| 13 Juli 2026, 19:07 WIB

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, bicara soal penanganan kasus Febrie Adriansyah. (Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari)
AKURAT.CO Proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, seharusnya bergerak cepat. Seharusnya, hari ini jadi momentum bagi penyidik untuk melanjutkan tahapan perkara, termasuk kemungkinan melakukan penahanan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, saat ditanya wartawan mengenai desakan agar Febrie segera ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait posisinya begitu penyidikan, ini kan kemarin kan Jumat, Sabtu, Minggu ya. Mestinya hari Senin ini, hari ini perkembangannya akan cepat sekali dan kita ikuti tahapan itu," kata Hinca, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2026).
Baca Juga: Temui Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Hubungan Polri dan Kejagung Tetap Solid
Politikus Partai Demokrat itu mengaku tidak meragukan langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Dalam perkara tindak pidana korupsi, penahanan terhadap tersangka lazim dilakukan sejak awal proses penyidikan.
"Saya tidak ragu untuk soal-soal itu. Semua tindak pidana korupsi seperti ini kan langsung ditahan," ujarnya.
Saat ditanya apakah penahanan Febrie berpeluang dilakukan pada hari ini, Hinca menyebut penyidik semestinya sudah mulai bekerja kembali setelah akhir pekan.
Baca Juga: Kejagung Diminta Pakai Penyidik Independen Usut Kasus Febrie Adriansyah
"Kalau kita lihat tahapan hari-harinya kan, ini kan saya kira teman-teman bisa tanya ke sana. Sabtu, Minggu kita masih ya gitulah, libur. Hari ini start-nya, saya kira mestinya sudah ya. Hari ini mestinya sudah ada berita baru lagi," tuturnya.
Komisi III DPR sebelumnya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan kasus Febrie Adriansyah.
DPR juga meminta proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.