Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya.

Proses penetapan tersangka Febrie oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pun menempuh proses yang tak lama.

Terungkapnya dugaan korupsi yang menjerat mantan pejabat Korps Adhyaksa tersebut, bermula dari penggeledahan di 13 lokasi yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor, sejak Rabu (8/7/2026).

Beberapa lokasi yang digeledah antara lain Kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.

Dari penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, telepon genggam, serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Uang yang diamankan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp 259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya diperkirakan mendekati Rp 60 miliar.

Sementara dari Koin Money Changer, penyidik menyita 71 barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di kawasan Sentul. Di lokasi itu, penyidik menemukan brankas berisi tujuh koper yang menyimpan 74 kilogram emas batangan.

Selain emas, penyidik juga menyita uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp 100 juta. Total nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.

Berselang beberapa hari dari penggeledahan tersebut, Febrie mundur dari jabatan Jampidsus. Surat pengunduran diri tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/7/2026).

Masih hari yang sama, Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto.