Suasana Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua umum tidak lagi semata-mata dipilih secara langsung oleh peserta muktamar, melainkan akan dipilih melalui Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) setelah sebelumnya dilakukan penjaringan maksimal lima nama kandidat oleh peserta muktamar.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan di Komisi Organisasi PBNU yang kemudian dilanjutkan dengan pemungutan suara.

Menurut Niam, dalam forum tersebut, peserta muktamar diberikan pilihan untuk mempertahankan mekanisme pemilihan langsung atau mengubahnya menjadi mekanisme melalui AHWA.

"Mayoritas peserta, sejumlah 401 suara menghendaki perubahan," ujar Niam kepada Republika.co.id, Ahad (30/8/2026).

Berdasarkan ketentuan baru dalam Pasal 41, Ketua Umum PBNU terlebih dahulu diupayakan dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat. Namun, apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, proses pemilihan beralih kepada AHWA.

Peserta muktamar kemudian melakukan pemungutan suara untuk menjaring sebanyak-banyaknya lima calon yang memenuhi syarat. Lima nama dengan hasil penjaringan tersebut selanjutnya diserahkan kepada AHWA.

AHWA kemudian memilih salah satu dari lima nama tersebut sebagai Ketua Umum PBNU. Calon yang dipilih juga harus menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis serta mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

Dengan mekanisme tersebut, AHWA menjadi penentu akhir Ketua Umum PBNU setelah peserta muktamar melakukan penjaringan lima nama calon.

Perubahan mekanisme ini menjadi salah satu keputusan penting dalam Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Pada Ahad pagi ini, muktamirin akan kembali mengikuti sidang pleno lanjutan untuk merumuskan mekanisme teknis pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA.