Warta Ekonomi, Jakarta -
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengakui adanya persoalan dalam penyusunan data setelah anggota DPR Fraksi Partai NasDem Eva Stevany Rataba tercatat dalam desil 4 DTSEN. Padahal, Eva memiliki harta sekitar Rp3,5 miliar berdasarkan LHKPN 2026 dan dipastikan belum pernah menerima bantuan sosial.
Gus Ipul memastikan status Eva dalam desil 4 tidak berarti anggota DPR tersebut merupakan penerima bansos. Ia menyebut Eva memang tercatat dalam kelompok tersebut, tetapi setelah informasi itu ditelusuri, data yang bersangkutan langsung dimutakhirkan.
"Anggota DPR di Desil 4 ini benar memang dia ada di Desil 4. Tapi dia belum pernah menerima Bansos. Setelah kita tahu ada ada informasi ini kita telusuri, dimutakhirkan," kata Gus Ipul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Menurut Gus Ipul, Eva kini sudah tidak lagi berada dalam desil 4. Setelah dilakukan pemutakhiran, data Eva tercatat dalam desil 10 yang masuk kelompok masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi menengah ke atas.
"Sekarang dia sudah tidak di Desil 4 lagi. Setiap informasi itu kita jadikan sebagai bagian dari pemutakhiran data," ucapnya.
Masuknya nama anggota DPR tersebut ke desil 4 menjadi sorotan karena status itu menggambarkan posisi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Kondisi tersebut juga terlihat kontras dengan data kekayaan Eva yang tercatat dalam LHKPN 2026 sebesar sekitar Rp3,5 miliar.
Namun, status desil 4 tidak bisa langsung diartikan sebagai tanda bahwa seseorang telah menerima bantuan sosial. Gus Ipul menjelaskan masyarakat yang masuk desil 1 sampai 4 tidak otomatis menjadi penerima Program Keluarga Harapan atau PKH maupun bantuan Sembako.
Penentuan penerima bansos dilakukan melalui sejumlah tahapan sebelum bantuan diberikan kepada masyarakat. Usulan dapat berasal dari masyarakat maupun pemerintah daerah, kemudian data tersebut diverifikasi dan divalidasi menggunakan informasi lintas kementerian.
Data yang digunakan dalam proses tersebut antara lain berkaitan dengan data kependudukan serta informasi mengenai aparatur sipil negara dan pejabat negara. Mekanisme tersebut ditujukan agar penerima bantuan yang ditetapkan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat sebenarnya.
Kasus Eva kemudian menjadi salah satu contoh bagaimana pemutakhiran data dilakukan ketika ditemukan informasi yang tidak sesuai. Kemensos menelusuri status tersebut setelah muncul informasi mengenai Eva yang tercatat dalam desil 4, lalu memperbarui posisinya menjadi desil 10.
Di sisi lain, Eva sendiri membantah pernah mendaftarkan diri sebagai penerima PKH. Ia juga menegaskan tidak pernah menerima bantuan sosial tersebut.
"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH," ujar Eva.
Baca Juga: Salah Masuk Golongan Desil, Anggota DPR Bantah Menerima Bansos PKH
Untuk mendapatkan penjelasan mengenai pencantuman namanya dalam data tersebut, Eva mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara. Ia meminta pemerintah melakukan pengecekan terhadap data yang digunakan dalam menentukan kelompok sosial ekonomi masyarakat.
Eva juga menilai pembaruan data penting dilakukan agar kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tercatat dalam sistem benar-benar sesuai dengan keadaan sebenarnya. Menurutnya, pencantuman seseorang dalam desil tertentu perlu dilihat berdasarkan konteks pendataan dan tidak serta-merta dikaitkan dengan status penerima bantuan.
Penjelasan tersebut mempertegas adanya perbedaan antara status desil dalam DTSEN dan status sebagai penerima bansos. Seseorang yang masuk kelompok desil tertentu masih harus melalui mekanisme penetapan penerima sebelum dapat memperoleh bantuan sosial.
Bagi pemerintah, pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam memastikan program perlindungan sosial tepat sasaran. Perubahan status Eva dari desil 4 menjadi desil 10 menunjukkan data sosial ekonomi dapat diperbarui ketika ditemukan informasi yang perlu dikoreksi.
Kasus tersebut sekaligus menunjukkan tantangan dalam menjaga akurasi data sosial ekonomi nasional. Pemerintah perlu memastikan proses pendataan, verifikasi, dan validasi berjalan secara berkala agar klasifikasi masyarakat dalam DTSEN semakin sesuai dengan kondisi faktual.
Persoalan yang muncul bukan soal Eva menerima bansos, melainkan mengapa namanya sempat tercatat dalam desil 4. Kemensos mengakui adanya kesalahan data dan telah memperbarui status Eva, sementara Eva menegaskan dirinya tidak pernah mendaftar maupun menerima PKH.