Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pelajar SMP berinisial MI, yakni Abil Syahputra alias Abil (20) dan M. Heri alias Heri (21).

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab saat membacakan amar putusan di PN Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (4/8).

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

"Perbuatan para terdakwa dinilai terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026," ujar Abdul Wahab.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Menanggapi putusan itu, JPU Kejari Deli Serdang menyatakan mengajukan upaya hukum banding karena putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan.

"Kami menghormati putusan majelis hakim, namun atas putusan tersebut kami mengajukan upaya hukum banding," kata JPU Nara Palentina Naibaho.

Sebelumnya, JPU Nara Palentina Naibaho dan Anastasya Christanti menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU Nara Palentina Naibaho, surat tuntutan yang dibacakan di persidangan mengungkap bahwa pembunuhan terhadap korban dilakukan bersama dua pelaku anak yang sebelumnya telah divonis bersalah.

Pembunuhan terhadap korban dilakukan bersama dua pelaku anak yang sebelumnya telah divonis bersalah, yakni DB dengan pidana sembilan tahun penjara dan DRH dengan pidana lima tahun penjara, serta seorang pelaku lain yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/4/2025) di Jalan Kebun Sayur, Gang Pelak, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Setelah korban dibunuh, para pelaku diduga merekayasa peristiwa itu agar tampak sebagai kecelakaan lalu lintas.

Namun, hasil penyelidikan Unit Gakkum Satlantas Polresta Deli Serdang menyimpulkan korban meninggal dunia bukan akibat kecelakaan.

Atas permintaan keluarga, makam korban kemudian diekshumasi untuk kepentingan penyidikan hingga dugaan pembunuhan berencana berhasil diungkap.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.