AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp5 miliar.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.
Majelis hakim yang diketuai Pujiono dengan anggota Edi Saputra Pelawi dan M. Yusuf menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga layak diperiksa lebih lanjut.
“Terhadap putusan sela ini, perkara kedua terdakwa dilanjutkan dengan agenda pembuktian atau mendengarkan saksi dari JPU," ujar ketua majelis hakim.
Sebelumnya, tim penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan eksepsi dengan alasan surat dakwaan dinilai kabur, tidak jelas, serta menggabungkan sejumlah peristiwa tanpa menguraikan secara rinci peran masing-masing terdakwa. Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum dan tidak dapat diterima.
Namun, JPU menolak seluruh dalil tersebut. Jaksa menegaskan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Jaksa juga menyatakan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun gugatan perdata yang sedang berjalan tidak menghapus dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa.
Setelah mempertimbangkan argumentasi kedua belah pihak, majelis hakim akhirnya menolak seluruh eksepsi dan memerintahkan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Perkara ini bermula pada Januari 2019 ketika Ranto Hensa Barlin Sidauruk, yang merupakan teman kuliah korban Salim Himawan Saputra, bersama Agustin Widyawati menawarkan investasi yang disebut sebagai deposito nonperbankan.
Korban dijanjikan imbal hasil tetap sebesar 13 persen per tahun dengan jaminan saham yang diklaim bernilai hingga 200 persen dari dana yang diinvestasikan.
Tertarik dengan penawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan dana sebesar Rp5 miliar.
Namun, setelah dana disetorkan, investasi tersebut diduga tidak berjalan sesuai kesepakatan dan dana korban tidak dikembalikan.
Baca Juga: Founder TransTRACK Anggia Meisesari Raih Pengakuan Internasional dari Investing in Women Atas Kepemimpinan Perempuan di Industri Logistik