Penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) menuntut pelaku usaha memperkuat ketertelusuran rantai pasok dan memastikan komoditas yang masuk ke pasar Uni Eropa memenuhi persyaratan bebas deforestasi.
Namun, upaya memenuhi standar keberlanjutan tidak cukup berhenti pada kepatuhan terhadap regulasi dan sertifikasi.
Dampak nyata bagi kesejahteraan petani dan kelestarian lingkungan juga perlu menjadi tolok ukur keberhasilannya.
Managing Director Asia Pacific Rainforest Alliance Chandra Panjiwibowo mengatakan, sertifikasi dan regulasi seperti EUDR merupakan instrumen untuk mengukur kemajuan serta memitigasi risiko dalam rantai pasok.
Namun, keberhasilan upaya keberlanjutan pada akhirnya harus terlihat dari perubahan yang terjadi di tingkat petani.
“Yang terpenting, apakah itu EUDR, apakah itu skema sertifikasi Rainforest Alliance, apakah skema sertifikasi yang lainnya, yang terpenting adalah bagaimana kita bisa menciptakan dampak positif bagi petani kita. Itu yang penting,” ujar Chandra dalam talkshow ACT! Project di Trade Expo Indonesia (TEI) 2026, Tangerang, Kamis (15/10).
Menurut dia, sertifikasi dapat menjadi alat untuk mengukur kemajuan praktik keberlanjutan. Sementara itu, EUDR menjadi instrumen untuk memitigasi risiko, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi dan pencegahan deforestasi.
Dalam talkshow bertajuk Keterlacakan sebagai Nilai Tambah: Membuktikan Kesiapan 4 Komoditas Indonesia Menghadapi EUDR dan Menembus Pasar Global, Chandra menjelaskan, prinsip-prinsip tersebut sebenarnya telah lama menjadi bagian dari berbagai standar sertifikasi pertanian berkelanjutan.
Perkembangan teknologi pemetaan digital juga mempermudah pelaku usaha dan petani dalam mengidentifikasi lokasi kebun serta memastikan asal-usul komoditas.
Meski demikian, ketertelusuran bukanlah tujuan akhir dari program keberlanjutan. Data mengenai asal kebun dan rantai pasok justru dapat menjadi dasar untuk mengidentifikasi kebutuhan petani, meningkatkan produktivitas, serta memperbaiki pengelolaan kebun.
“Pada akhirnya, tujuan program berkelanjutan itu adalah petani sejahtera dan lingkungan terjaga,” kata Chandra.
Apa Itu EUDR?
EUDR merupakan regulasi Uni Eropa yang bertujuan memastikan komoditas dan produk tertentu yang dipasarkan di kawasan tersebut tidak berasal dari lahan hasil deforestasi serta memenuhi ketentuan legalitas produksi.
Regulasi ini mencakup tujuh kelompok komoditas, yakni kelapa sawit, sapi, kayu, kakao, kedelai, kopi, karet, dan beberapa produk turunannya, seperti kulit, cokelat, ban, atau furnitur.
Aturan ini berlaku bagi setiap perusahaan yang mengimpor, memproduksi, atau mengekspor produk tertentu beserta produk turunannya ke atau dari pasar Uni Eropa, mencakup operator (pihak yang memasarkan produk di pasar atau mengekspornya dari pasar Uni Eropa) maupun trader (pihak yang mendistribusikan dan menjual produk).
Salah satu ketentuan utamanya adalah tanggal batas deforestasi (cut-off date) pada 31 Desember 2020. Artinya, komoditas yang tercakup dalam EUDR harus berasal dari lahan yang tidak mengalami deforestasi setelah tanggal tersebut.
Untuk produk kayu, regulasi ini juga mencakup persyaratan terkait pencegahan degradasi hutan.
Jadwal penerapan EUDR ditetapkan mulai 30 Desember 2026 bagi operator skala besar dan menengah serta operator mikro dan kecil tertentu yang sebelumnya tercakup dalam EU Timber Regulation (EUTR).
Sementara itu, sebagian besar operator mikro dan kecil lainnya mendapat tenggat hingga 30 Juni 2027.
Operator yang berkewajiban harus menjalankan uji tuntas (due diligence), termasuk mengumpulkan informasi mengenai asal komoditas, menilai risiko, dan mengambil langkah mitigasi apabila diperlukan.
Produk terkait juga harus memenuhi persyaratan bebas deforestasi dan legalitas produksi serta dilengkapi pernyataan uji tuntas sesuai ketentuan.
Kesiapan Petani Membutuhkan Pendampingan
Bagi petani kecil, pemenuhan persyaratan tersebut membutuhkan data kebun yang akurat, termasuk geolokasi dan pemetaan batas lahan. Informasi mengenai lokasi produksi diperlukan agar asal-usul komoditas dapat ditelusuri dari kebun hingga rantai pasok berikutnya.
Meski demikian, kewajiban regulasi perlu dipahami sesuai peran masing-masing pelaku usaha. Tidak semua petani secara langsung memiliki kewajiban yang sama dengan operator yang menempatkan produk di pasar Uni Eropa.
Namun, petani dan pemasok tetap dapat diminta menyediakan data yang dibutuhkan oleh pembeli untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Ketua Koperasi Kertasemaya Samaniya (KKS), I Ketut Wiadnyana mengatakan, petani kakao di Jembrana, Bali, telah mempersiapkan diri menghadapi tuntutan keberlanjutan melalui pendampingan dan penerapan standar pertanian berkelanjutan.
Namun, tantangan terbesarnya bukan semata-mata persoalan teknis. Perubahan pola pikir petani yang sebelumnya terbiasa menjalankan praktik budi daya konvensional membutuhkan proses panjang.
Ketut mencontohkan, pada awal pendampingan, petani kakao di wilayahnya cenderung hanya menanam dan memanen tanpa melakukan pemeliharaan kebun secara optimal.
Penerapan fermentasi kakao setelah panen pun sempat menghadapi penolakan karena petani belum melihat perbedaan manfaatnya.
Melalui pendampingan secara individu dan kelompok, koperasi berupaya meningkatkan pemahaman petani mengenai pentingnya pemeliharaan kebun, kualitas hasil panen, dan praktik pascapanen.
Kini, koperasi tersebut telah menerapkan fermentasi pada seluruh produksi kakao yang dikelolanya. Pengalaman ini menunjukkan bahwa penerapan standar keberlanjutan memerlukan pendampingan yang berkelanjutan agar petani memahami manfaat perubahan praktik pertanian bagi usaha mereka.
Dari perspektif petani, Ketut menegaskan pentingnya dukungan berbagai pihak untuk memenuhi tuntutan regulasi.
“Petani jangan ditinggal sendiri. Jadi harus ada beberapa sektor yang bisa membantu kita, pemerintah, NGO, lembaga sertifikasi, itu harus berkolaborasi semua untuk bagaimana petani itu bisa melakukan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kolaborasi Rantai Pasok dan Akses Pasar
Selain petani dan koperasi, pelaku usaha yang berada di tengah rantai pasok juga berperan penting dalam memastikan kepatuhan terhadap standar keberlanjutan.
Data Analyst & Certification Manager Olam Food Ingredients (OFI), Florindo Michael Bell mengatakan, perusahaan memberikan pelatihan kepada para pedagang dan pengumpul untuk menggunakan sistem ketertelusuran.
Sistem tersebut membantu mencatat transaksi komoditas sekaligus memastikan asal produk yang dibeli dapat ditelusuri.
Pendampingan juga mencakup pemahaman mengenai ketentuan yang berlaku di Indonesia, hak pekerja, upah, dan jam kerja.
Dengan demikian, pemenuhan standar keberlanjutan tidak hanya berfokus pada lokasi kebun, tetapi juga aspek sosial dalam rantai pasok.
Menurut Michael, perusahaan turut memberikan dukungan berdasarkan kebutuhan mitra. Dukungan tersebut dapat berupa pelatihan, fasilitasi pendanaan melalui pihak ketiga, maupun bantuan yang melibatkan pembeli.
Sertifikasi dapat menjadi salah satu cara untuk membuktikan pemenuhan standar yang diminta pasar. Namun, jenis sertifikasi yang diperlukan bergantung pada persyaratan masing-masing pembeli.
Sertifikasi juga tidak otomatis menggantikan kewajiban uji tuntas yang ditetapkan dalam EUDR.
Melalui kolaborasi antara petani, koperasi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya, penerapan standar keberlanjutan diharapkan tidak hanya membantu memenuhi persyaratan pasar.
Tetapi juga memperkuat produktivitas, kesejahteraan petani, dan perlindungan lingkungan dalam jangka panjang.