Bagikan:

SURABAYA – Tokoh Muda Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menilai pertemuan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, menjadi sinyal kuat bahwa hubungan Kejaksaan Agung dan Polri tetap solid di tengah proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Andriansyah.

Menurut Gus Lilur, salam komando yang ditunjukkan kedua pimpinan lembaga penegak hukum tersebut merupakan pesan kepada publik bahwa tidak ada konflik antarinstitusi dalam penanganan perkara yang sedang berjalan.

"Salam komando Jaksa Agung dan Kapolri menunjukkan bahwa tidak ada perang antarlembaga. Yang sedang berlangsung adalah proses penegakan hukum terhadap seorang oknum, bukan pertarungan antara Kejaksaan dan Kepolisian," ujar Gus Lilur dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengatakan publik perlu membedakan antara proses hukum terhadap individu dengan hubungan kelembagaan. Menurutnya, perkara yang menjerat Febrie Andriansyah tidak dapat dimaknai sebagai konflik antara Korps Adhyaksa dan Korps Bhayangkara.

"Yang berakhir adalah karier satu orang, bukan hubungan dua institusi. Kejaksaan tidak identik dengan satu pejabatnya, sebagaimana Polri bukan lawan Kejaksaan hanya karena penyidiknya mengusut seorang petinggi kejaksaan," katanya.

Gus Lilur menilai justru keberanian aparat penegak hukum memproses pejabat tinggi menunjukkan mekanisme penegakan hukum masih berjalan.

Ia menyoroti rangkaian peristiwa sejak penggeledahan di sejumlah lokasi di Jabodetabek hingga penetapan Febrie Andriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Ketika kepolisian berani mengusut petinggi kejaksaan dan kejaksaan kemudian memproses perkara tersebut, itu menunjukkan sistem peradilan pidana masih memiliki keberanian untuk menegakkan hukum," ujarnya.

Menurut Gus Lilur, sejumlah peristiwa lain juga memperlihatkan adanya upaya menjaga soliditas antarlembaga, mulai dari kunjungan Kapolri bersama pejabat utama Polri ke Kejaksaan Agung hingga komunikasi yang dibangun antara Polri, Kejaksaan, dan TNI.

Ia menilai para pimpinan institusi tengah berupaya memastikan kasus yang melibatkan seorang pejabat tidak berkembang menjadi konflik antarlembaga.

"Kohesi antarinstitusi harus dijaga agar perkara hukum tidak berubah menjadi polemik yang justru mengganggu stabilitas penegakan hukum," katanya.

Meski demikian, Gus Lilur mengakui pelimpahan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung menuai kritik dari sejumlah pakar hukum.

Ia menyebut pandangan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman maupun pakar hukum tata negara Mahfud MD yang mempertanyakan dasar hukum pelimpahan perkara di tengah proses penyidikan.

Menurut Gus Lilur, kritik tersebut patut menjadi perhatian. Namun, ia berpandangan langkah tersebut dapat dipahami sebagai upaya menjaga stabilitas penegakan hukum selama tetap diikuti dengan penyelesaian perkara secara profesional.

"Perdebatan hukumnya sah untuk dikaji. Namun yang paling penting sekarang adalah memastikan perkara ini benar-benar diselesaikan secara tuntas, transparan, dan akuntabel," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung kini memikul tanggung jawab besar untuk membuktikan komitmennya dalam menangani perkara tersebut secara independen.

"Karena mekanisme pelimpahan perkara menjadi perhatian publik, maka Kejaksaan Agung harus membayar kepercayaan itu dengan proses hukum yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Gus Lilur juga menyinggung berbagai pernyataan dari sejumlah tokoh nasional yang mendorong agar perkara tersebut diproses secara profesional, termasuk Ketua Komisi III DPR RI dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan.

Menurutnya, publik berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi berlanjut hingga persidangan dan pemulihan kerugian negara apabila unsur pidana terbukti di pengadilan.

"Rakyat menginginkan perkara ini dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Kepercayaan terhadap penegakan hukum hanya dapat dijaga melalui proses yang terbuka, profesional, dan berkeadilan," ujarnya.

BACA JUGA:


Gus Lilur mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh narasi yang menggambarkan adanya perang antarlembaga penegak hukum.

"Yang harus dijaga adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Karier seorang pejabat boleh berakhir, tetapi kepercayaan rakyat kepada institusi penegak hukum tidak boleh ikut berakhir," kata Gus Lilur.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+