AKURAT.CO Lima kandidat resmi ditetapkan sebagai calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031 dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum PBNU. Dari lima nama yang ditetapkan, KH Abdul Hakim Mahfud atau Gus Kikin memperoleh suara terbanyak dengan 472 suara.

Empat kandidat lainnya yakni KH Zulfa Mustafa dengan 262 suara, KH Abdul Salam 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf 258 suara, dan KH Abdul Ghofar Rozin dengan 155 suara.

Baca Juga: Mantan Ketua Korps PMII Putri PB PMII Sentil Arief Rosyid soal Polemik Muktamar NU

Kelima nama tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Rais Aam PBNU terpilih, KH Miftachul Akhyar, untuk memperoleh izin tertulis sebelum proses penentuan dilanjutkan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Gus Kikin menyampaikan rasa syukur atas dukungan yang diberikan peserta muktamar. Ia menyebut proses tersebut sebagai bagian dari amanah untuk melanjutkan khidmah NU kepada masyarakat dan umat.

“Ini merupakan Muktamar yang gembira. Ini kebersamaan, NU di posisi manapun diamanahi khidmah untuk masyarakat, umat, ciptakan kemaslahatan untuk umat,” kata Gus Kikin.

Pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang, itu juga mengajak seluruh elemen NU menjaga kebersamaan setelah rangkaian muktamar selesai.

“Ke depan guyub rukun, kebersamaan dapat ridha Allah SWT,” ujarnya.

Penetapan lima calon ketua umum tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU yang disepakati dalam Muktamar ke-35 NU.

Dalam Sidang Pleno III, sebanyak 401 dari 552 peserta yang memiliki hak suara atau sekitar 73 persen menyetujui perubahan mekanisme pemilihan. Sebanyak 150 peserta memilih mempertahankan sistem pemilihan langsung, sedangkan satu suara dinyatakan tidak sah.

Baca Juga: Tok! KH Miftachul Akhyar Kembali Terpilih Jadi Rais Aam PBNU pada Muktamar ke-35 NU

Dengan mekanisme baru, PWNU, PCNU, dan PCINU mengusulkan nama-nama bakal calon Ketua Umum PBNU. Setiap struktur dapat mengajukan hingga lima nama.

Usulan tersebut kemudian ditabulasi untuk menentukan lima kandidat dengan perolehan suara tertinggi. Kelima nama itu tidak langsung dipilih melalui pemungutan suara terbuka, tetapi terlebih dahulu diajukan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan catatan, pertimbangan, dan restu.

Setelah itu, proses penentuan Ketua Umum PBNU dilanjutkan bersama sembilan anggota AHWA.

Perubahan tersebut sekaligus menandai pergeseran mekanisme pemilihan kepemimpinan PBNU masa khidmat 2026–2031. Penentuan ketua umum kini menempatkan Rais Aam dan AHWA sebagai bagian penting dalam proses akhir pemilihan.