Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:00 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Sosial sekaligus Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, menegaskan dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan suap yang dikaitkan dengan Muktamar ke-35 NU.
Baca Juga
Namun, Gus Ipul juga mengingatkan bahwa pihaknya akan membawa pengurus cabang NU yang melaporkan dugaan tersebut ke pengadilan apabila laporan yang disampaikan tidak terbukti.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Saya ingin menegaskan bahwa kita mendukung penegakan hukum oleh KPK, kita mendukung KPK mengusut tuntas, ya, sebagaimana yang diisukan dan dilaporkan," ujarnya, Rabu, (21/10/26).
Baca Juga
Gus Ipul mengatakan pihaknya mencermati laporan sejumlah ketua cabang NU kepada KPK. Dia juga menyoroti adanya pihak yang mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan isu Muktamar ke-35 NU.
Menurut dia, laporan tersebut harus ditindaklanjuti melalui proses hukum. Namun, jika dugaan yang dilaporkan tidak terbukti, Gus Ipul menegaskan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang membuat laporan.
Baca Juga
"Jika nanti tidak terbukti, ya, apa yang dilaporkan itu, kami akan menyeret pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang melaporkan ke KPK itu, akan menyeret ke pengadilan," ujar Gus Ipul menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, KPK menyita uang sekitar Rp250 juta yang diserahkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan isu politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU, tetapi penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitannya dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diserahkan atas inisiatif pihak terkait. KPK kemudian menyita uang itu untuk kepentingan pendalaman penyidikan.
“Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” katanya, dikutip Rabu (21/10/26). (Ant)
Ketua KPK Tolak Usulan Luhut: Ini Lebih Penting!
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto tolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan soal definisi korupsi. Bahkan
VIVA.co.id
21 Oktober 2026