REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari kepolisian terkait penetapan status tersangka Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Pemerintah Provinsi Sulsel membutuhkan dokumen formal tersebut sebagai dasar untuk menindaklanjuti proses administrasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pernyataan itu disampaikan Andi Sudirman di Makassar, Sabtu. Ia menegaskan bahwa informasi yang diterima saat ini baru berupa pemberitahuan lisan dari Kapolda Sulsel, belum berupa laporan resmi tertulis. "Laporan secara resmi dari (kepolisian belum ada), ini kan penetapan, belum konfirmasi ke kita. (Penetapan) baru disampaikan sama pak Kapolda. Makanya suratnya kita butuh," ujarnya.
Meskipun demikian, Gubernur memastikan bahwa pelayanan publik dan administrasi pemerintahan di Kabupaten Gowa tidak boleh terhambat. Pihaknya belum dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) bupati sebelum ada kejelasan status hukum dan administrasi dari pihak berwenang. Andi Sudirman menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
Mekanisme Hukum dan Administrasi
Sekretaris Daerah (Setda) Pemprov Sulsel, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa secara aturan, seorang kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka dapat diberhentikan sementara. "Kalau seseorang dijadikan tersangka maka diberhentikan sementara, itu aturan, lalu ditunjuk Plt," katanya.
Jufri merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 83 ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD jika didakwa melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan kejahatan terhadap keamanan negara.
Namun, Jufri menekankan bahwa mekanisme pemberhentian sementara baru dapat diproses oleh Menteri Dalam Negeri apabila yang bersangkutan telah berstatus sebagai terdakwa dan perkaranya resmi teregister di pengadilan. Sementara itu, Pasal 65 ayat (3) mengatur bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugasnya, dan wakil kepala daerah akan menjalankan tugas dan wewenang tersebut.
Jufri mencontohkan, dalam kasus Aparatur Sipil Negara (ASN), jika seorang pejabat diberhentikan sementara maka akan ditunjuk Pelaksana Harian (Plh). Untuk kepala daerah, penunjukan Plt akan berlaku hingga perkara hukumnya berkekuatan hukum tetap (inkrah). Setelah itu, Kemendagri akan memproses pengangkatan Surat Keputusan (SK) bupati definitif.
"Dalam kondisi seperti ini kita tidak boleh tergesa-gesa, karena aturannya jelas. Jadi, kita kembali kepada regulasi saja," tegas Jufri. Pihaknya akan segera membuat surat kepada Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri begitu surat resmi dari kepolisian diterima, demi kejelasan pelayanan publik.
Hingga saat ini, pasca penetapan tersangka pada Jumat (25/9/2026), Sitti Husniah Talenrang masih melaksanakan aktivitasnya sebagai kepala daerah dan menempati rumah jabatan. Pihak kepolisian belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan dinilai kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidikan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tidipkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara