Gubernur Lampung sebut ekosistem penyediaan perumahan baru atasi backlog

Selasa, 22 September 2026 19:43 WIB

Image Print

Ilustrasi- Salah satu perumahan bagi MBR yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Penyelesaian backlog perumahan tidak dapat bertumpu pada program stimulan bedah rumah semata

Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan bahwa ekosistem penyediaan perumahan baru dapat menjadi langkah mengatasi backlog perumahan di wilayahnya.

"Penyelesaian backlog perumahan tidak dapat bertumpu pada program stimulan bedah rumah semata. Ekosistem penyediaan perumahan baru, khususnya rumah bersubsidi, harus bergerak serempak melalui peran aktif pengembang dan perbankan," ujar Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan telah menginstruksikan kepada dinas teknis agar berkoordinasi intensif dengan bupati dan wali kota di Provinsi Lampung guna memangkas hambatan birokrasi dan mempermudah penerbitan izin perumahan.

Selain itu, perbankan pun diimbau memperluas akses serta skema pembiayaan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terjangkau, didukung kesiapan lahan dan konektivitas infrastruktur yang memadai.

"Tentunya ini harus didorong, agar pengembang bisa maju dan bagus dalam menyediakan rumah-rumah yang layak bagi masyarakat di Provinsi Lampung," katanya.

Dia melanjutkan sinergi antar pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam merealisasikan target hunian layak bagi masyarakat.

"Kami Pemerintah Provinsi Lampung mendukung penuh dalam mendukung Program Strategis Nasional Tiga Juta Rumah. Dan semua harus menyatukan target serta langkah konkret ke depan antara pemerintah, BP Tapera, pengembang dan pemerintah daerah agar program perumahan rakyat yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah bisa terlaksana dengan baik," ucap dia.

Ia menjelaskan dengan terbentuknya kesepahaman regulasi dan keterpaduan kerja nyata antara pemerintah, perbankan, dan pengembang guna mewujudkan hunian yang layak, sehat, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Lampung.

Tanggapan tambahan dikatakan oleh Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Rini Dyah Mawarty.

Ia menjelaskan bahwa program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) difokuskan untuk mengatasi persoalan kesenjangan kelayakan hunian atau backlog kelayakan, mengubah rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dan dengan batas waktu penyelesaian yang ditargetkan pada Desember mendatang, maka penting dilakukan verifikasi faktual serta koordinasi aktif antara pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

"Karena pada Desember ini harus menyelesaikan sangat banyak yakni 13.276 unit. Jadi itu perlu koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah, usulan dari pemerintah daerah perlu kami cek di lapangan, dan di verifikasi. Jadi perlu adanya koordinasi yang baik untuk usulan pengganti," tambahnya.

Menurut dia, untuk memastikan kelancaran pencairan, Kementerian PKP menggandeng Bank Mandiri sebagai bank penyalur program BSPS di wilayah Lampung dan meminta percepatan distribusi buku tabungan penerima bantuan.

Selain penanganan hunian swadaya, Kementerian PKP juga memfasilitasi penanganan backlog kepemilikan melalui rumah bersubsidi (FLPP) bekerja sama dengan BP Tapera, perbankan, dan pengembang. Dan memperkenalkan fasilitas pendukung berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan serta Kredit Program Perumahan (KPP) berbunga rendah yang dapat diakses oleh masyarakat pekerja rumahan hingga toko material bangunan.

Secara makroekonomi, program perumahan tersebut diproyeksikan memberikan efek ganda yang luas bagi perekonomian daerah Lampung, khususnya penciptaan lapangan kerja padat karya.

"Satu rumah bisa menyerap tenaga kerja dua tenaga kerja, sebagai tukang. Bila dikalikan dua aja sudah 26.000 orang tenaga kerja yang terserap. Ini semua sangat penting sekali mendukung roda perekonomian khususnya di Provinsi Lampung," tambahnya.

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.