Gubernur Herman Deru dorong RUU Transmigrasi tuntaskan masalah aset

Selasa, 15 September 2026 06:28 WIB

Image Print

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru. (ANTARA/HO/Pemprov Sumsel)

Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transmigrasi dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menuntaskan persoalan aset dan infrastruktur di kawasan eks transmigrasi.

Herman Deru dalam keterangannya di Palembang, Senin, mengatakan persoalan aset eks transmigrasi perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi baru karena masih terdapat sejumlah infrastruktur yang status pengelolaannya belum jelas.

"Program transmigrasi memiliki peran besar dalam perkembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi Sumatera Selatan. Karena itu, regulasi ketransmigrasian perlu menyesuaikan dengan kondisi kawasan transmigrasi yang terus berkembang," katanya.

Menurut dia, salah satu persoalan yang masih dihadapi adalah belum tegasnya penyerahan aset dan infrastruktur eks transmigrasi kepada pemerintah daerah.

"Tidak ada penyerahan aset itu kepada pemerintah daerah atau pemerintah kabupaten secara tegas. Tetapi masyarakat tahunya itu menjadi tanggung jawab bupati dan gubernur," katanya.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut perebutan aset, tetapi juga kemampuan pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan revitalisasi terhadap infrastruktur yang ada.

Berdasarkan inventarisasi yang pernah dilakukan, panjang jalan transmigrasi di Sumatera Selatan mencapai sekitar 4.000 kilometer.

"Infrastruktur tersebut merupakan salah satu warisan penting program transmigrasi yang hingga kini masih dimanfaatkan masyarakat, termasuk jalan, fasilitas kesehatan, dan perkantoran," katanya.

Ia mencontohkan kawasan transmigrasi Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin yang mulai berkembang pada era 1990-an dan kini menjadi salah satu kawasan yang maju. Namun, pengembangan kawasan tersebut masih menghadapi persoalan infrastruktur.

Persoalan serupa juga ditemukan di kawasan eks transmigrasi Kikim yang kini berkembang menjadi sentra pertanian dan perkebunan, tetapi belum sepenuhnya ditunjang infrastruktur memadai.

Selain persoalan aset di daratan, ia juga menyoroti kawasan transmigrasi di wilayah perairan, seperti Pulau Rimau yang dibuka sejak 1982.

Kawasan tersebut menghadapi sedimentasi pada jalur pelayaran yang belum ditangani secara optimal. Kondisi itu dikhawatirkan menghambat aktivitas masyarakat yang telah berkembang sebagai petani sekaligus mengganggu distribusi hasil pertanian.

"Jadi saya minta RUU ini nanti bisa mengakomodasi persoalan tersebut," ujarnya.

Herman Deru berharap pembahasan RUU Transmigrasi menjadi momentum untuk menginventarisasi secara menyeluruh berbagai warisan Kementerian Transmigrasi yang berkaitan dengan pembangunan kewilayahan.

"Kalau kita bicara UU ini sebagai pegangan pembangunan kewilayahan, yang pertama harus diinventarisasi adalah warisan Kementerian Ketransmigrasian," kata dia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Sumsel dorong RUU Transmigrasi tuntaskan masalah aset

Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026