GTRA Kulon Progo konsolidasi lahan untuk urus sengketa belasan tahun

Jumat, 7 Agustus 2026 06:04 WIB

Image Print

Ketua Pelaksana Harian GTRA sekaligus Kepala Kantor Pertanahan Kulon Progo Margaretha Elya Lim Putraningtyas. ANTARA/HO-Humas Pemkab Kulon Progo

Kulon Progo (ANTARA) - Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendorong skema konsolidasi lahan melalui rapat koordinasi lintas sektor guna mempercepat kepastian hukum dan mengurai sengketa tanah yang telah berlarut.

"Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, Reforma Agraria tidak sekadar menata tanah, melainkan menghadirkan keadilan dan kesejahteraan melalui penanganan kolaboratif," kata Ketua Pelaksana Harian GTRA sekaligus Kepala Kantor Pertanahan Kulon Progo Margaretha Elya Lim Putraningtyas di Kulon Progo, Kamis.

Margaretha menjelaskan pada 2026, fokus utama GTRA tertuju pada Kawasan Bulak Rimon dan Bulak Nungso di Kalurahan Jangkaran yang menghadapi kompleksitas persoalan akibat sedimentasi serta dinamika pergeseran (meandering) alur Sungai Bogowonto hingga memicu sengketa tenurial selama belasan tahun.

Sementara itu, lokasi prioritas kedua berada di Kalurahan Ngestiharjo yang berfokus pada penataan ulang bidang-bidang tanah warga pascapelebaran jalan usaha tani demi menjamin kepastian hukum bersertifikat dan akses infrastruktur yang memadai.

"Pendekatan paling tepat untuk kedua lokasi ini adalah konsolidasi tanah. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum melalui sertifikasi, tetapi juga menata kembali bidang tanah, memperbaiki akses lingkungan, dan memperkuat partisipasi warga," katanya.

Baca juga: Kantah Yogyakarta fasilitasi pelepasan tanah di Yogyakarta

Baca juga: Sertifikasi lahan gratis dan kepastian hukum bagi rumah MBR

Selain aspek kepastian hukum, agenda tersebut juga mendorong pemberdayaan ekonomi inklusif (no one left behind) dengan mengandeng kelompok difabel KDK Cahaya Diva binaan Kantah dan Pemkab Kulon Progo sebagai penyedia souvenir kit.

Sementara itu, Bupati Kulon Progo selaku Ketua GTRA Agung Setyawan menggarisbawahi pentingnya kepastian alas hak tanah untuk menunjang aktivitas perekonomian dan mencegah sengketa di masa depan.

"Tanah merupakan aset penting. Untuk bisa diupayakan secara ekonomi maupun dijadikan tempat usaha, kepastian hukum atas alas hak menjadi mutlak. Di DIY, keterlibatan Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman sangat krusial dalam identifikasi hingga keputusan akhir alas hak," kata Agung.

Agung secara khusus meminta penanganan persoalan lahan di Kalurahan Jangkaran yang telah berlangsung belasan tahun agar segera diselesaikan secara adil.

"Kami mengimbau kepada lurah untuk menyajikan data sejarah asal-usul tanah secara jujur dan akurat," katanya.

Melalui rakor tersebut, GTRA Kulon Progo menyusun rencana aksi konkret yang mencakup pembagian peran lintas instansi, dukungan pembiayaan, hingga langkah teknis lapangan guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Pewarta : Sutarmi
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026