Karo (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo mengamankan lima pria dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan Mariam Ginting, Gang Jamu, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kelima pria tersebut diamankan dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkotika (GSN) yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Karo pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasatresnarkoba AKP Jonni H. Pardede dalam rilis yang diterima media , Selasa (22/9/2026) mengatakan, dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
"Salah satu yang diamankan yakni DS (36), warga Desa Lepas Samura, Kecamatan Tigapanah, yang diduga sebagai pengedar narkotika," katanya.
Selain DS, polisi mengamankan RM (26), BPS (25), MYA (29), dan HG (39).
Berdasarkan pemeriksaan awal, keempat orang tersebut dinyatakan positif narkoba dan diduga merupakan pelanggan DS.
Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan sekitar lokasi, petugas menemukan empat paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih 3,43 gram.
Polisi juga menemukan satu paket plastik klip berisi diduga ganja dengan berat bersih 2,25 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu ball plastik klip, dua timbangan elektrik, satu tas kecil warna abu-abu, satu kotak plastik warna hitam, satu pipet plastik warna merah yang digunakan sebagai skop, satu unit telepon seluler Samsung model lipat warna putih, serta uang tunai Rp230 ribu.
Kasatresnarkoba mengatakan kelima pria tersebut bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Terhadap DS, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ketentuan pidana sebagaimana disesuaikan dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam ketentuan tersebut, Pasal 114 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.
Polres Karo, kata dia, akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui kegiatan GSN maupun kegiatan kepolisian lainnya di wilayah hukum Polres Karo
Pewarta: Ade Friadi
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.