Senin, 13 Juli 2026 - 20:12 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, meminta politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus tidak asal bicara terkait pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Baca Juga

Soedeson menilai, pernyataan Deddy yang meminta pemeriksaan terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia adalah tindakan yang tendensius dan tidak berdasar pada data yang akurat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Satu pernyataan saudara Deddy Sitorus ini tendensius, kedua misleading atau misinformasi, ketiga adalah tak berdasar. Yang bersangkutan komen tanpa data yang cukup, tanpa mengetahui informasi duduk perkara yang benar," ujar Soedeson di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Baca Juga

Soedeson menjelaskan bahwa persoalan pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) murni merupakan hubungan business to business (B2B) antara PLN dengan pihak penyuplai (supplier).

Menurut dia, tidak ada relevansi langsung yang mengharuskan Menteri ESDM diperiksa dalam perkara ini.

Baca Juga

Soedeson membeberkan bahwa "borok" yang memicu kerugian negara dan gangguan listrik (blackout) berkaitan dengan praktik curang dalam pengadaan, bukan kebijakan kementerian.

"Borok itu namanya under invoice, under quantity, under price. Misalnya, kalori yang harus digunakan 4.200, tapi yang ada di bawah itu. Ini kan permainan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Di mana keterlibatan menteri di sana?" tegasnya.

Ia pun memperingatkan Deddy Sitorus agar lebih memahami persoalan sebelum melontarkan kritik di ruang publik. 

"Beliau itu kan anggota DPR, jangan asal buka mulut bicara," ujar Soedeson yang juga Ketua Golkar Papua Tengah. 

Sebagaimana diketahui, Mabes Polri telah menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara. 

Kasus ini diduga menjadi penyebab utama pemadaman listrik (blackout) yang meluas di sejumlah wilayah di Sumatera.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dugaan rasuah dalam pengadaan batu bara ke PLTU tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp 5 triliun.

Selain kasus batu bara, Febrie juga terjerat dalam rangkaian kasus korupsi dan pencucian uang di dua perusahaan pelat merah lainnya, yakni PT Asabri dan PT Krakatau Steel. 

Halaman Selanjutnya

Total kerugian negara dari gabungan tiga perkara besar ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 34,6 triliun.