Liputan6.com, Washington, DC - Gedung Putih pada Senin (21/9) meluncurkan Trump TV, saluran streaming yang tayang 24 jam melalui YouTube. Peluncuran itu dilakukan beberapa hari setelah Presiden Donald Trump melarang wartawan CNN, Politico, dan MS NOW meliput di Gedung Putih karena pemberitaan ketiga media tersebut tentang dirinya dan pemerintahannya.
Tayangan perdana Trump TV menampilkan pidato Trump di Mount Rushmore pada 3 Juli dalam siaran bertajuk "Trump TV: The Essentials Station". Siaran tersebut dimulai pukul 19.00.
"Saksikan momen-momen terbesar Pemerintahan Trump dalam satu tempat," demikian keterangan pada siaran tersebut di YouTube. "Video pilihan, pernyataan penting, dan berbagai momen yang wajib disaksikan tersedia 24 jam serta diperbarui secara real time. Tetap ikuti informasi dan perkembangan terbaru!"
Gedung Putih memasang keterangan serupa di platform X, tetapi menambahkan, "Tidak semua momen besar sempat ditayangkan di televisi Anda. Sekarang, semuanya bisa disaksikan."
Trump TV juga dapat disaksikan melalui pemutar YouTube di situs Gedung Putih.
Belum diketahui apakah Trump TV nantinya juga akan menayangkan secara langsung kegiatan yang melibatkan Trump maupun pejabat pemerintahannya.
Sebelumnya pada hari yang sama, kanal YouTube Gedung Putih menayangkan video promosi Trump TV.
Gubernur California Gavin Newsom dari Partai Demokrat mengecam peluncuran Trump TV.
"Pertama, Trump melarang media independen dari Gedung Putih," tulis Newsom di X. "Sekarang, dia meluncurkan sesuatu yang secara harfiah merupakan televisi yang dikelola negara untuk berusaha menutupi kenyataan bahwa dia dan pemerintahannya yang korup telah mengecewakan rakyat Amerika Serikat (AS). Ini benar-benar perilaku otokratis dari seorang presiden yang gagal."
Trump melarang wartawan dari ketiga media tersebut pada Jumat (18/9). Menurut Trump, keputusan itu diambil karena mereka terus-menerus, dalam istilah yang ia gunakan, "memberitakan BERITA PALSU!"
Saat berbicara kepada wartawan di Ruang Oval, Trump mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa larangan itu diberlakukan pada saat tersebut. Menurut dia, keputusan itu merupakan akumulasi dari pemberitaan selama dua tahun terakhir.
"Lama-lama Anda muak," kata Trump seperti dilaporkan The Hill.
Ketiga media tersebut pada Senin mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump. Dalam pernyataan bersama, mereka mengatakan langkah hukum itu ditempuh "untuk melindungi hak-hak kami berdasarkan Amandemen Pertama dan mempertahankan prinsip bahwa pemerintah tidak menentukan apa yang boleh diberitakan atau diterbitkan oleh pers."
Mantan Presiden Asosiasi Koresponden Gedung Putih (WHCA) Weijia Jiang turut mengecam larangan tersebut. Dalam wawancara dengan Fox News, ia menekankan bahwa AS tidak memiliki media televisi yang dikelola negara.
"AS tidak boleh memiliki televisi negara," tegas Jiang. "Itulah yang membuat AS menjadi AS ... karena kita membutuhkan pihak-pihak independen yang bisa menjadi pengawas. Jika pemerintah hanya menunjukkan apa yang ingin mereka tunjukkan kepada Anda maka Anda harus bertanya: Apa yang tidak diperlihatkan kepada kita?"