Jakarta -

Destinasi wisata populer di Lombok, Gili Trawangan, sedang tidak baik-baik saja. Kawasan itu tengah dilanda krisis air bersih.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk turun langsung mendampingi proses perizinan yang menjadi kunci penyelesaian masalah tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Muslim mengatakan persoalan pasokan air di Gili Trawangan harus segera diselesaikan secara permanen. Menurutnya, kebutuhan air bersih tidak bisa terus-menerus bergantung pada kebijakan diskresi sementara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi prinsip dasarnya, semua pihak sekarang ini mencari jalan keluar. Berkaitan dengan bagaimana masalah ketersediaan air di Trawangan ini supaya tidak terulang terus," ujar Muslim usai rapat di Kantor Gubernur NTB, dikutip dari detikBali, Kamis (10/9/2026).

Saat ini, Pemprov NTB bersama Forkopimda memberikan ruang bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk menerapkan diskresi ketiga. Skema tersebut memungkinkan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) bersama PDAM Amerta Dayan Gunung kembali menyalurkan air bersih menggunakan teknologi Seawater Reverse Osmosis (SWRO) selama enam bulan sambil menunggu proses perizinan dari pemerintah pusat.

Muslim menilai diskresi tidak boleh menjadi solusi yang terus berulang. Sebab, dua diskresi sebelumnya yang masing-masing berlaku selama enam bulan seharusnya sudah cukup untuk menuntaskan proses perizinan.

"Diskresi pertama dan kedua masing-masing berlaku selama enam bulan seharusnya sudah cukup untuk menuntaskan proses perizinan. Nah, kita ingin solusi permanen," kata dia.

Karena itu, Pemprov NTB meminta KKP menjelaskan secara terbuka hambatan yang menyebabkan izin pemanfaatan ruang laut bagi PT TCN dan PDAM belum kunjung terbit. Menurut Muslim, kepastian hukum penting agar pelayanan publik dan investasi dapat berjalan beriringan.

"Harusnya ada kepastian orang berinvestasi. Kalau pakai diskresi ini bukan tidak mungkin akan terulang," ujarnya.

Muslim juga meminta KKP, Pemda Lombok Utara, PDAM, dan PT TCN duduk bersama membahas seluruh persyaratan administrasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diajukan melalui sistem OSS. Dengan begitu, hambatan yang selama ini muncul dapat diidentifikasi dan diselesaikan lebih cepat.

Warga membeli air imbas krisis air bersih di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB. (Foto: Dok. Pemprov NTB)Warga membeli air imbas krisis air bersih di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB. (Dok. Pemprov NTB)

Di sisi lain, proses perizinan menurutnya perlu dipisahkan dari proses hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Sebab, regulasi telah mengatur mekanisme pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.

Muslim menegaskan pelayanan publik tidak boleh terhambat terlalu lama, terutama karena air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan wisatawan di Gili Trawangan.

"Silakan kami ini diperkuat di daerah dalam mendorong bagaimana pelayanan publik ini bisa hadir dalam waktu secepatnya, tidak boleh berlarut-larut. Di sisi lain perizinan juga harus dipercepat," kata dia.

Pasokan Air Belum Dipastikan Kembali Mengalir

Meski upaya penyelesaian terus dilakukan, pasokan air bersih di Gili Trawangan hingga kini belum dipastikan kembali mengalir. Sebelumnya, operasional PT TCN yang bekerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung dihentikan pada Kamis (4/9).

Pemprov NTB masih menunggu hasil telaah terkait kemungkinan pembukaan kembali distribusi air melalui skema diskresi. Pada saat yang sama, izin PKKPRL yang sebelumnya dicabut juga didorong untuk kembali diajukan.

"Kan dulu dia sudah dicabut PKKPR-nya, harus diajukan lagi lah PKKPR-nya itu," ujar Muslim.

Menurut dia, semua pihak perlu duduk bersama untuk memastikan persoalan administrasi yang menyebabkan izin sebelumnya bermasalah tidak kembali terulang. Ia menyebut penyelesaian krisis air mulai menunjukkan titik terang, meski belum ada kepastian kapan distribusi air dapat kembali normal.

"Sudah mulai kelihatan. Tinggal kita menseriusi tindak lanjutnya oleh semua pihak, sehingga kepastian investasi juga jalan, hak-hak publik untuk mendapatkan pelayanan dasar berupa air bersih juga clear," kata Muslim.

Saat ini pemerintah daerah masih menunggu hasil kajian lapangan serta kompilasi regulasi dari Biro Hukum Setda NTB. Hasil rapat bersama Kemenko Infrastruktur dan Kewilayahan juga akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Gubernur NTB sebelum langkah selanjutnya ditentukan.

(fem/fem)