Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kehutanan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembukaan jalan ilegal menggunakan alat berat di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Lampung Barat.

Keduanya diduga mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di kawasan konservasi tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Balai Besar TNBBS.

Langkah hukum ini disebut menjadi bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat perlindungan kawasan konservasi melalui penegakan hukum terhadap perambahan hutan.

Pemerintah menegaskan taman nasional harus tetap berfungsi sebagai habitat satwa liar, penyangga tata air, penyerap karbon, dan penopang keberlanjutan ekosistem.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S (64) selaku pemilik alat berat dan TN (26) selaku operator excavator. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Lampung, Balai Besar TNBBS, dan penyidik Ditjen Gakkum Kehutanan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pembukaan akses secara ilegal di kawasan taman nasional merupakan ancaman serius terhadap kelestarian kawasan konservasi.

"Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya. Karena itu, setiap upaya membuka akses secara tidak sah harus dihentikan sejak dini untuk mencegah kerusakan yang lebih luas," kata Januanto di Jakarta, Kamis, 30 Juli.

Menurut dia, penegakan hukum harus menjadi instrumen untuk menjaga keutuhan kawasan konservasi sekaligus memperbaiki tata kelola kehutanan.

Kasus ini bermula dari Operasi Pengamanan Hutan yang dilakukan Balai Besar TNBBS. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pembangunan jalan menggunakan satu unit hydraulic excavator di dalam kawasan taman nasional.

Petugas kemudian menghentikan kegiatan tersebut, mengamankan dua orang di lokasi, serta menyita satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk membuka jalan secara ilegal. Alat berat itu kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada penetapan pelaku di lapangan.

"Penggunaan alat berat di dalam kawasan taman nasional menunjukkan adanya tindakan yang terencana dan berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih luas. Kami tidak berhenti pada pengamanan pelaku dan barang bukti. Penyidikan diarahkan untuk mengungkap tujuan pembukaan jalan, pihak yang memerintahkan, pihak yang membiayai, serta seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti," urai Hari.

S dan TN disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+