Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat 16514.

Pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri.

Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam menjaga stabilitas dan memperkuat industri perbankan, sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, pada 3 Juli 2025, OJK menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP).

Penetapan tersebut didasarkan pada kondisi permodalan yang tidak memenuhi ketentuan, ditandai dengan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) sebesar negatif 47,98 persen serta rata-rata Cash Ratio selama tiga bulan terakhir hanya 0,61 persen atau berada di bawah batas minimum 5 persen.

Selanjutnya, pada 2 Juli 2026, status pengawasan bank ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR), keputusan ini diambil setelah OJK memberikan kesempatan yang memadai kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk memperbaiki kondisi permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan tersebut tidak dapat dipenuhi.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026 tanggal 8 Juli 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penyelesaian PT BPR Syariah Hasanah Mandiri melalui proses likuidasi serta meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK kemudian mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sesuai dengan ketentuan Pasal 19 POJK yang berlaku.

BACA JUGA:


Setelah pencabutan izin usaha, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan simpanan serta proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Selain itu, OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+