Fraksi PKB Murung Raya setuju pencabutan Perda Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Kamis, 10 September 2026 18:36 WIB

Image Print

Anggota DPRD Murung Raya, Akhirudin saat mengikuti paripurna DPRD di Puruk Cahu, Kamis (10/9/2026). ANTARA/Supriadi

Puruk Cahu (ANTARA) - Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Akhirudin menyatakan dukungan dan menyambut baik terkait Raperda pencabutan Perda nomor 15 tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

”Terkait raperda pencabutan Perda nomor 15 tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Fraksi PKB secara tegas menyatakan menyambut baik dan setuju,” katanya.

Hal itu disampaikan Akhirudin saat berpidato pada rapat paripurna ke-3 masa sidang III tahun 2026 dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua buah Raperda usulan pemerintah daerah setempat yang dilaksanakan di gedung DPRD di Puruk Cahu, Kamis.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Rumiadi dan dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus. Hadir pula unsur pimpinan dan anggota DPRD tersebut, juga dihadiri jajaran kepala OPD, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tamu undangan lainnya.

Akhirudin menjelaskan, keputusan ini didasari oleh beberapa pertimbangan penting, di antaranya perkembangan peraturan nasional yang berlaku saat ini sudah bertentangan serta adanya ketentuan dalam perda lama yang dianggap menghambat pendapatan daerah atau investasi.

”Alasan lainnya karena bertentangan dengan kepentingan umum dan dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Selain itu terjadinya tumpang tindih aturan terhadap suatu peraturan daerah,” ujarnya.

Selain tentang pencabutan perda tersebut, Akhirudin juga memberikan tanggapan positif terhadap Raperda tentang APBD perubahan tahun 2026 dan menyatakan menerima rancangan tersebut dari pemerintah daerah untuk kemudian dibahas secara bersama-sama dengan DPRD.

"Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menerima dari pemerintah daerah dan bersama-sama dibahas dengan DPRD agar betul-betul dimaksimalkan menghasilkan Perda APBD perubahan dan peraturan daerah yang benar-benar memenuhi keinginan serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Murung Raya," ujar Akhirudin.

Akhirudin juga berharap peraturan daerah yang disahkan nantinya dapat memberikan dampak positif bagi perangkat daerah selaku pelaku kebijakan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik di Kabupaten Murung Raya.

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Murung Raya soroti kenaikan belanja daerah

Baca juga: Bupati Murung Raya sebut belanja daerah diproyeksikan naik signifikan

Baca juga: DPRD Murung Raya segera bahas Raperda Perubahan APBD 2026

Pewarta : Supriadi
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.