Jakarta -
Sejumlah mobil jenis Toyota Fortuner dan Toyota Alphard terpantau masuk ke area Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu (23/8/2026) pagi. Pemprov DKI Jakarta menyebut kejadian tersebut terindikasi sebagai pelanggaran.
Momen tersebut terekam dalam video yang diunggah akun Threads @arief_budi27. Dalam video terlihat beberapa mobil melintas di kawasan yang sedang digunakan masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas saat CFD berlangsung.
Dari pantauan detikOto terhadap video tersebut, setidaknya terlihat ada beberapa Toyota Fortuner dan Toyota Alphard. Salah satu Alphard menggunakan nomor polisi B 2798 ZZR, sementara salah satu Fortuner terlihat menggunakan nomor polisi B 1655 ZZH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengunggah menyebut mobil-mobil tersebut masuk ke area CFD sekitar pukul 09.15 WIB.
Unggahan itu kemudian mendapat respons dari Prastowo Yustinus, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta.
Prastowo mengatakan pihaknya akan mengecek kejadian tersebut.
"Segera kami cek," tulis Prastowo dalam kolom komentar.
Dalam interaksi berikutnya, Prastowo menyebut masuknya kendaraan bermotor ke area CFD tersebut terindikasi sebagai pelanggaran.
"Prinsipnya ini terindikasi pelanggaran," kata Prastowo.
Saat seorang pengguna Threads mempertanyakan bagaimana kendaraan bisa masuk meski sudah terdapat rambu dan pengaturan, Prastowo mengatakan pelaksanaan CFD telah dilengkapi dengan berbagai pengaturan.
"Hal seperti ini kejadian berapa kali selama penyelenggaraan CFD? Sangat jarang. Penutupan area, rambu, dan pengaturan juga dilakukan. Pelanggaran ini malah jadi kayak anomali lho," ujarnya.
Prastowo kemudian mengatakan kejadian tersebut masih diperiksa oleh instansi terkait.
"Sedang diperiksa Dishub dan Satpol," kata dia.
Kendaraan Bermotor Memang Dilarang Masuk
Masuknya Toyota Fortuner dan Toyota Alphard ke area car free day menjadi persoalan karena aturan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) DKI Jakarta secara jelas melarang kendaraan bermotor melintasi ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai lokasi HBKB.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Pergub tersebut masih berstatus berlaku.
Dalam Pasal 1, HBKB didefinisikan sebagai hari pada periode tertentu ketika kendaraan bermotor tidak boleh melintasi kawasan atau ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan HBKB. Pengecualian dalam aturan tersebut hanya diberikan untuk Bus TransJakarta yang menggunakan bahan bakar gas.
Aturan yang sama juga mengatur mekanisme pengamanan pelaksanaan HBKB. Dinas Perhubungan DKI Jakarta memiliki tugas membuat rambu petunjuk arah dan pengalihan arus lalu lintas, berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, serta menempatkan petugas pada titik-titik yang membutuhkan pengaturan.
Sementara Satpol PP memiliki tugas melakukan penjagaan, pengamanan, pembinaan ketertiban umum, serta penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan HBKB.
(mhg/rgr)