Rabu, 23 September 2026 - 23:06 WIB

VIVA – Penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini tidak hanya soal siapa yang menerima uang. Penelusuran ke mana uang tersebut mengalir dinilai menjadi bagian penting untuk mengurai hubungan antarpihak dalam perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga

Pendekatan follow the money memungkinkan penyidik melihat rangkaian transaksi secara lebih menyeluruh, termasuk asal dana, pihak yang menerima, hingga dugaan tujuan akhirnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan penelusuran tersebut tetap harus berlandaskan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. Menurutnya, penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan tanpa pembuktian mengenai asal-usul serta pergerakan dana.

Baca Juga

“Penerapan UU apa pun disesuaikan dengan faktanya agar bisa dibuktikan,” kata Abdul Fickar saat dihubungi, Rabu 23 September 2026. 

Menurut Fickar, hasil penelusuran aliran uang akan menentukan sejauh mana perkara dapat dikembangkan. Penyidik harus memiliki bukti yang menunjukkan adanya aliran dana yang memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga

“Ada atau tidak tergantung pembuktian, tidak bisa seenaknya mengada-ada. Kalau tidak ada buktinya, tidak bisa,” ujarnya.

Ke Mana Uang Mengalir?

Fickar menjelaskan, follow the money pada dasarnya digunakan untuk memetakan pergerakan dana. Dari sana, penyidik dapat melihat apakah sebuah transaksi memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

“Ya pasti, itu menelusuri ke mana saja uang mengalir. Kalau sudah tidak berbentuk uang, baru bisa menerapkan TPPU,” jelasnya.

Penelusuran tersebut juga berpotensi membawa penyidik kepada pihak lain apabila ditemukan bukti bahwa dana dari sebuah transaksi diteruskan kepada pihak tertentu.

Namun, Fickar menegaskan, dugaan keterlibatan seseorang tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan, bukan sekadar karena namanya muncul dalam rangkaian transaksi.

“Bergantung ke mana uang mengalir,” katanya.

Ia menambahkan, tanpa bukti yang mendukung keterkaitan tersebut, penyidik tidak dapat membangun konstruksi hukum lebih jauh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau tidak ada bukti pendukung, ya tidak bisa,” ucapnya.

KPK Temukan Uang Rp106,3 Miliar

Halaman Selanjutnya

Pentingnya penelusuran aliran dana menjadi sorotan dalam perkara ATR/BPN setelah KPK mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan. KPK menyebut barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai dan barang bukti elektronik.