Febri menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, pihaknya tidak berhenti hanya pada bantahan saja. Namun melihat lebih jauh terkait dengan bukti-bukti lain atau keterangan pihak lain yang dikutip dalam sidang praperadilan.

Pihaknya pun meluruskan terkait dengan adanya dugaan disinformasi atau kekeliruan informasi yang menyebut Febrie Adriansyah menerima Rp40 miliar dari Tan Kian.

Menurutnya, hal tersebut berawal dari pertimbangan hakim praperadilan yang hanya diambil sebagian saja.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Cacat Substansial, Dinilai Tabrak Pasal 91 KUHAP

Menurut Febri, dalam BAP Tan Kian menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Informasi terkait perkara yang diduga akan menyeret Tan Kian itu, sebelumnya disampaikan oleh seorang bernama Lucy.

"Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy, seseorang yang bernama Lucy yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA," ujarnya.

"Jadi, seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya, ada perkara yang sedang berjalan, kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka," tambahnya.

Setelah itu, kata Febri, terjadilah komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), uang tersebut diberikan oleh Tan Kian kepada Ferry Hongkiriwang.

"Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut," katanya.

Baca Juga: Hindari Prasangka Tidak Wajar seperti di Kasus Febrie Adriansyah, Harus Ada Pemeriksaan Calon Tersangka Lebih Dulu

Justru, dalam BPA, Tan Kian menggunakan kata 'menurut saya, bisa saja..' Dan menduga bahwa uang tersebut diberikan kepada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung.

"Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA. Tidak pernah," katanya.

Febri menjelaskan bahwa Tan Kian justru memberikan uang tersebut kepada seseorang bernama Ferry Hongkiriwang, namun tidak diketahui apakah uang itu kemudian digunakan atau disimpan oleh Ferry atau pada pihak lain.

"Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, 'bisa saja uang 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut'," katanya.

Untuk itu, pihak Febrie Adriansyah berharap agar perkara tersebut bisa segera diuji dalam persidangan dan dibuka untuk melihat apakah benar ada pemberian uang Rp 40 miliar. Jika benar, siapa yang memberikan dan diberikan kepada siapa.

Baca Juga: Izin Penggeledahan di Kasus Febrie Adriansyah Cacat Hukum, Barang Bukti Berisiko Tidak Dapat Digunakan

"Jadi kita tidak mencampuradukkan antara fakta dengan asumsi atau spekulasi pikiran-pikiran pihak-pihak tertentu," ujarnya.

Meski demikian, pihak Febrie Adriansyah menyatakan bahwa tetap menghormati kewenangan penyidik jika ada perbedaan keterangan dalam penanganan perkara tersebut.

Dugaan Febrie Adriansyah menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian disampaikan hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu, Kamis (27/8/2026), Hakim Tunggal, Richard Edwin Basoeki, tengah membacakan pertimbangan putusan permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dengan Nomor Perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam pertimbangannya, Richard mengatakan bahwa pihak kepolisian telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi terkait hubungan dan komunikasi Febrie Adriansyah dengan pihak yang berkaitan dengan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya, sebelum dilakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Baca Juga: Penggeledahan dan Penyitaan Aset Batal jika Praperadilan Febrie Adriansyah Dikabulkan

Dalam keterangan, terungkap bahwa Tan Kian menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada Febrie Adriansyah dalam bentuk dolar Singapura.

"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar. Serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," jelas Richard.

Diketahui, pada Kamis (27/8/2026), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.

Permohonan praperadilan dengan Nomor Perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL meliputi Polda Metro Jaya sebagai termohon I dan Kortas Tipidkor Polri sebagai termohon II. Sementara, Kejaksaan Agung berstatus sebagai turut termohon. Hakim juga menolak eksepsi Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejagung.

Pada sidang Jumat (28/8/2026), hakim juga menolak praperadilan Febrie Adriansyah dengan Nomor Perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Baca Juga: Tuntutan agar Uang dan Emas Dikembalikan Perkuat Dugaan Aset Milik Febrie Adriansyah

Dengan ditolaknya dua permohonan tersebut, status tersangka Febrie Adriansyah atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penahanannya dinyatakan sah sesuai prosedur hukum.

Febrie Adriansyah kembali diperiksa sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (3/9/2026).

Febrie Adriansyah hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam penyidikan TPPU yang menjeratnya.