Saeful Anwar
| 7 Oktober 2026, 15:53 WIB

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, Bersama Don Ritto dan Nurman Herin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). - Foto: Akurat.co
AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.
Dalam surat dakwaan, Febrie disebut bersama Ferry Yanto Hongkiriwang memaksa Tan Kian menyerahkan uang SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan.
Jaksa menguraikan, Febrie saat itu memiliki kewenangan sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus untuk mengelola penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, serta menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya ditangani Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Asabri-Jiwasraya, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ikuti Pembacaan Dakwaan
Menurut Jaksa, posisi tersebut kemudian dimanfaatkan Febrie untuk melakukan pemerasan terhadap Tan Kian.
Tan Kian Diancam Jadi Tersangka
Perkara bermula ketika penyidikan korupsi PT Asuransi Jiwasraya tengah berjalan di awal 2020. Saat itu, Benny Tjokrosaputro telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tan Kian yang memiliki hubungan bisnis dengan Benny kemudian merasa khawatir dirinya turut terseret perkara tersebut. Terlebih, Tan Kian telah dua kali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi.
Tan Kian kemudian meminta bantuan Lucy Kweek untuk mempertemukannya dengan Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut sebagai orang dekat Febrie.
Pertemuan berlangsung di Mall Pacific Place, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Ferry disebut membicarakan status Tan Kian dalam penanganan perkara Jiwasraya.