Jumat, 25 September 2026 - 09:23 WIB

Bogor, VIVA – Klaim bahwa bangunan dengan fasilitas mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong merupakan tempat asimilasi narapidana masih menyisakan tanda tanya bagi Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Baca Juga

Ombudsman mempertanyakan siapa saja yang bisa menggunakan bangunan tersebut. Sebab, dari hasil inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 23 September 2026, fasilitas itu dinilai terlihat eksklusif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan, mengatakan pihaknya masih mempertanyakan apakah bangunan tersebut memang dapat digunakan seluruh warga binaan atau hanya narapidana tertentu.

Baca Juga

“Meskipun disebutkan itu adalah bangunan asimilasi. Tapi pertanyaannya apakah bangunan asimilasi hanya diperuntukkan untuk segelintir narapidana atau warga binaan karena itu sangat eksklusif atau memang bisa digunakan oleh seluruh warga binaan,” ujarnya, dikutip Jumat, 25 September 2026.

Menurut Syafrida, lokasi bangunan juga menjadi salah satu hal yang dipertanyakan. Dia menyebut, berdasarkan pemahamannya mengenai aturan asimilasi, proses tersebut tidak semestinya berada di dalam area lapas.

Baca Juga

“Dan setahu kita secara aturan asimilasi itu tidak berada di dalam lapas tapi ada proses ke Balai Pemasyarakatan yang harus mereka tempuh,” kata dia.

Tak hanya soal bangunan, Ombudsman juga menerima informasi lain saat melakukan sidak di Lapas Cibinong.

Syafrida menyebut ada keluarga narapidana yang mengaku harus membayar pungutan setiap minggu. Namun, Ombudsman belum mengetahui siapa pihak yang melakukan pungutan tersebut.

“Mereka menyebutkan ada pungli di sana yang harus mereka penuhi kalau mereka setiap minggunya. Tapi tidak jelas itu dipungli oleh petugaskah atau oleh sesama warga binaan atau narapidana. Itu yang perlu kami sampaikan,” kata dia.

Informasi tersebut masih menjadi bagian dari temuan yang akan didalami Ombudsman.

Sementara itu, Anggota Ombudsman Fikri Yasin menyoroti keberadaan sejumlah mobil yang terparkir di area bangunan yang disebut sebagai fasilitas asimilasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Fikri, keberadaan kendaraan tersebut menimbulkan pertanyaan jika fasilitas itu memang diperuntukkan bagi narapidana secara umum.

“Menurut kita kalau memang itu untuk napi, napi yang biasa rasanya kan nggak mungkin di tempat ini. Ada yang masing-masing rumah itu ada garasinya juga cukup dengan mobil satu. Ada yang ada yang terbuka gitu, ada yang tertutup,” ujar Fikri.

Halaman Selanjutnya

Fikri mengatakan Ombudsman telah memiliki dokumentasi terkait kendaraan tersebut, termasuk nomor pelat mobil.