Jakarta (ANTARA) - Hari Anak Nasional ke-42 pada 23 Juli 2026 mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”.
Tema ini semakin relevan ketika Akal Imitasi (AI) mulai hadir dalam proses tumbuh anak untuk membantu mengerjakan tugas, menerjemahkan bacaan, membuat gambar, menyusun presentasi, bahkan menjadi teman berbicara.
Jika AI ikut membentuk cara anak belajar dan memahami dunia, pendidikan etikanya tidak dapat menunggu hingga mereka dewasa. Etika AI harus dimulai dari ruang kelas sedini mungkin.
Indonesia memiliki lebih dari 80 juta anak. Evaluasi UNICEF yang diterbitkan pada 2026 menunjukkan bahwa 99,4 persen anak dalam studi dasarnya menggunakan internet, rata-rata 5,4 jam sehari. Namun, hanya 37,5 persen pernah menerima informasi tentang keselamatan daring.
Angka itu merupakan temuan sampel penelitian, bukan estimasi nasional. Meskipun demikian, kesenjangan antara intensitas pemakaian dan kesiapan menghadapi risiko digital terlihat sangat lebar.
Sekolah, karena itu, tidak cukup mengajarkan cara menggunakan AI. Anak perlu memahami mengapa mesin dapat menghasilkan jawaban yang salah, bias, atau diskriminatif. Juga menjelaskan data apa yang dikumpulkan, serta siapa yang bertanggung jawab ketika penggunaannya menimbulkan kerugian.
Urgensinya semakin besar setelah pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial mulai diterapkan sebagai mata pelajaran pilihan sejak tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis. Namun, pendidikan AI tidak boleh direduksi menjadi kemampuan menulis kode dan membuat prompt.
Tanpa etika, kecakapan teknis justru dapat memperbesar kemampuan anak untuk menghasilkan deepfake, melakukan plagiarisme, menyebarkan informasi palsu, atau mengolah data orang lain tanpa persetujuan.
Literasi yang belum lengkap
Ming Ma dkk (2025) menelaah 68 penelitian mengenai pendidikan etika AI untuk jenjang sekolah. Kesimpulan mereka patut menjadi peringatan bahwa pendidikan etika AI masih sangat kurang diprioritaskan dalam praktik kelas, meskipun literasi AI semakin didorong masuk ke kurikulum global.
Mereka mengusulkan agar etika tidak diajarkan sebagai topik tambahan, tetapi menjadi dimensi transformatif yang hadir pada seluruh tahapan pembelajaran AI.
Artinya, ketika siswa menggunakan AI untuk menulis, mereka perlu membahas kejujuran akademik dan hak cipta. Ketika mempelajari pengenalan wajah, mereka harus menguji kemungkinan bias rasial dan gender. Ketika menggunakan aplikasi pembelajaran adaptif, mereka perlu mengetahui data apa yang direkam serta untuk kepentingan siapa data tersebut digunakan.
Pada prinsipnya, pendidikan Kecerdasan Artifisial yang berpusat pada manusia harus memuat “keadilan dan kesetaraan, privasi dan keamanan, agensi dan otonomi, serta transparansi dan keterpahaman”.
Dengan demikian, pertanyaan etis tidak berhenti pada apakah teknologi bekerja, tetapi apakah ia bekerja secara adil, dapat dijelaskan, dan tetap menempatkan manusia sebagai pengambil keputusan.
Kebutuhan tersebut berkaitan langsung dengan mutu pendidikan Indonesia. Dalam PISA 2022, baru 25 persen siswa Indonesia mencapai kompetensi minimum membaca, 18 persen dalam matematika, dan 34 persen dalam sains.
Kehadiran AI memang dapat memberikan umpan balik personal dan membantu siswa memahami materi. Namun, jika dipakai untuk menggantikan membaca, menulis, dan memecahkan masalah, AI justru berpotensi memperlemah kemampuan dasar yang masih harus kita perkuat.
Dari norma UNESCO
Rekomendasi UNESCO tentang Etika Kecerdasan Artifisial menempatkan martabat manusia, keadilan, privasi, transparansi, tanggung jawab manusia, keberagaman budaya, dan perlindungan kelompok rentan sebagai fondasi tata kelola AI.
Sementara itu, Kerangka Kompetensi AI UNESCO untuk Pelajar merumuskan 12 kompetensi dalam empat dimensi: pola pikir berpusat pada manusia, etika AI, teknik dan aplikasi AI, serta desain sistem AI. Tujuannya bukan mencetak pengguna yang patuh kepada teknologi, melainkan warga yang mampu menilai, mempertanyakan, dan ikut membentuknya.
Prinsip tersebut dapat diterjemahkan melalui empat langkah. Pertama, kurikulum AI harus menggabungkan teknologi dengan humaniora, seni, kedaulatan digital, dan keberagaman budaya Indonesia.
Anak perlu belajar bahwa AI yang dominan dalam bahasa global belum tentu memahami bahasa daerah, pengetahuan lokal, ataupun konteks sosial Indonesia.
Kedua, sekolah wajib memiliki aturan transparan mengenai aplikasi yang digunakan, penyimpanan data siswa, hak cipta, dan batas campur tangan AI dalam tugas. Penerapannya harus diselaraskan dengan UU Pelindungan Data Pribadi dan PP TUNAS.
Ketiga, asesmen perlu menilai proses. Siswa dapat diminta memperlihatkan draf, memeriksa sumber, menemukan bias, dan menjelaskan alasan menerima atau menolak jawaban AI. Keempat, anak harus dilibatkan dalam penyusunan aturan. Sesuai misi UNESCO dan semangat Hari Anak Nasional, anak adalah pemegang hak, bukan sekadar objek perlindungan.
Keberhasilan pendidikan AI akhirnya tidak diukur dari seberapa cepat siswa memperoleh jawaban, tetapi dari keberanian mereka mempertanyakannya.
Ruang kelas harus menjadi tempat anak belajar bahwa keputusan penting tidak boleh diserahkan begitu saja kepada algoritma. Melindungi dan membangun masa depan anak berarti memastikan AI memperluas kecerdasan serta kemanusiaannya. Bukan mengambil alih keduanya.
*) I Gusti Agung Ketut Satrya Wibawa, Duta Besar/Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO; Staf Pengajar Departemen Komunikasi FISIP Universitas Airlangga
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Etika AI untuk anak harus dimulai dari ruang kelas
Pewarta: I Gusti Agung Ketut Satrya Wibawa *)
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.