Mataram (ANTARA) - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat menurunkan tim investigasi longsornya lubang tambang ilegal di Kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa yang menyebabkan tiga orang tewas dan enam luka-luka pada Sabtu (5/9) malam.

"Tim sudah diturunkan tapi apa hasilnya belum kami terima laporannya. Nanti informasi terbaru akan kami sampaikan lagi, karena di lokasi susah sinyal," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Selasa.

Ia mengakui bahwa lokasi blok Lantung masuk dalam bagian wilayah pertambangan rakyat (WPR). Namun, lokasi terjadinya longsoran yang menyebabkan tiga penambang tewas tersebut berada di luar WPR karena berada di tengah hutan.

"Memang Lantung itu luas karena kecamatan. WPR ini kan luas maksimal 25 hektar. Sedangkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) itu kan 10 hektar. Dan kita belum tahu lokasi kejadian ini masuk blok mana. Karena di Lantung itu lebih dari 10 blok," terangnya.

Baca juga: WNA China di lokasi tambang Lantung hanya teknisi

Menurutnya, di wilayah Lantung terdapat dua lokasi yang sudah memiliki IPR, yakni Lantung 1 dan Lantung 2.

"Sisanya ini masih banyak tetapi belum bisa diberikan izin karena belum ada dokumen pengelolaan wilayahnya, RPT dan izin lingkungan," ungkap Samsudin.

Terkait pernyataan Bupati Sumbawa, lokasi penambangan tersebut ilegal?. Samsudin menyatakan tidak memungkiri bahwa lokasi tersebut berada di luar WPR. Namun demikian, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Kepolisian setempat untuk menyelidiki kasus longsoran tambang tersebut. Koordinasi juga dilakukan bersama Kementerian ESDM.

Baca juga: Wabup Sumbawa Ansori meminta pengawasan tambang rakyat diperketat

"Tapi, nanti kita lihat hasil investigasi-nya seperti apa. Terus langkah-langkah ke depan yang harus kita lakukan. Kalau itu ilegal kita kerja sama dengan Gakum Kementerian ESDM bersama APH setempat melakukan penindakan," tegas Samsudin.

Sementara itu, ditanya terkait keberadaan tiga WNA China di lokasi tambang tersebut?. Samsudin mengaku belum mengetahuinya lantaran belum menerima laporan tim investigasi.

"Kalau itu (China) belum bisa ngomong saya, karena belum dapat laporan," terang Samsudin.

Samsudin berharap bahwa semua pihak bisa mengikuti proses terkait IPR, karena tujuan pemerintah memberikan IPR, adalah untuk legalisasi tambang dari ilegal menjadi legal.

"Kita harapkan masyarakat bisa menunggu, karena izinnya lagi di proses. Kita harapkan tahun ini bisa dituntaskan (IPR). Makanya kita bersabar karena semua prosesnya butuh waktu agar tidak salah dalam implementasinya. Kita lakukan pengawalan dan pengawasan supaya kejadian itu tidak terulang dan kita sangat prihatin. Mari kita saling ingatkan dan cukup ini ada korban terakhir," katanya.

Sebelumnya, peristiwa longsor di lokasi tambang emas tersebut terjadi pada Sabtu (5/9) malam sekitar pukul 21.30 Wita, menelan tiga orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka.

Berdasarkan keterangan saksi saat kejadian, para korban sedang mengambil material di bawah tebing. Diduga aktivitas pertambangan di bagian atas tebing menyebabkan batuan longsor dan menimpa para pekerja yang berada di bawahnya.

Sedangkan keberadaan tiga WNA China di lokasi tambang hanya berstatus teknisi bukan pengelola pertambangan. Pengelola kegiatan pertambangan di lokasi tersebut dilakukan oleh WNI.

"WNA China yang berada di lokasi itu bukan pengelola melainkan teknisi. Pengelola semuanya WNI," kata Kasi Humas Polres Sumbawa Iptu Zainal Arifin di Sumbawa, Senin (7/9).