Pangkalpinang (ANTARA) - Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Edowan bersama dua rekan JPU lainnya membacakan dakwaan dan tuntutan untuk empat terdakwa, Iguswan Saputra, Yul Haidir, Herman Fu, dan Mardiansyah yang melakukan penambangan timah ilegal dan merugikan negara juga merusak lingkungan.

Dari empat terdakwa, JPU menuntut terdakwa Iguswan Saputra dengan hukuman paling berat dibanding tiga terdakwa lainnya selama 7 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. 

"Iguswan juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta dan uang pengganti sebesar Rp45,550 miliar. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," terang Edowan di Pangkalpinang, Senin (3/8) malam.

Sedangkan untuk terdakwa Yul Haidir, JPU menuntut pidana penjara 6 tahun dikurangi masa penahanan sementara dan denda Rp800 juta, serta uang pengganti sebesar Rp3,549 miliar.

"Untuk terdakwa Herman Fu dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp800 juta dan uang pengganti Rp38,549 miliar. Hal meringankan bagi Herman Fu adalah adanya itikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,376 miliar," jelasnya.

Sedangkan terdakwa Mardiansyah dituntut pidana penjara 3 tahun, denda Rp500 juta karena  yang memberatkan Mardiansyah adalah perbuatannya menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan. 

"Hal meringankan, terdakwa mengembalikan kerugian yang dinikmati sebesar Rp150 juta," ujarnya.

Keempat terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini menyampaikan para terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi dan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 10 Agustus mendatang.

Pewarta: Elza Elvia
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.