Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Ombudsman RI (ORI) Hery Susanto menghadapi sidang tuntutan dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026) hari ini.

"Terdakwa Hery Susanto agenda tuntutan," ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja. Sidang dipimpin Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati.

Dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery didakwa menerima suap dengan nilai total Rp 4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah.

Suap tersebut diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang kala itu masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Pengaturan tersebut ditujukan agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI merupakan perbuatan malaadministrasi.

Selain itu, Hery didakwa mengatur agar dalam LHP dinyatakan bahwa penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River merupakan perbuatan malaadministrasi.

Secara rinci, Hery didakwa menerima suap dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang, yang diberikan melalui Edi Sukandi.

Kemudian, Hery didakwa menerima Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri melalui Lukman Malanuang.