Minggu, 26 Juli 2026 - 08:30 WIB
Jakarta, VIVA – Peluang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih belum diputuskan.
Baca Juga
Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan tim pendamping hukum masih mengkaji berbagai opsi sebelum menentukan langkah yang akan diambil. Menurutnya, pembahasan itu perlu dilakukan karena dirinya baru menerima kuasa untuk mendampingi mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Tim kami berdiskusi terlebih dahulu dan melihat secara substansi atau pun secara strategi ke depan," kata Febri kepada wartawan, dikutip Minggu, 26 Juli 2026.
Baca Juga
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menegaskan, untuk saat ini timnya belum ingin berspekulasi mengenai langkah hukum selanjutnya. Fokus utama, kata dia, adalah mengikuti proses penyidikan yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami fokus pada proses pemeriksaan dengan dasar surat perintah penyidikan di kejaksaan. Karena yang memeriksa adalah para penyidik di kejaksaan, yaitu Tim 9," ujarnya.
Baca Juga
Febri menjelaskan, pemeriksaan terhadap kliennya pada Jumat, 24 Juli 2026, berlangsung dalam dua tahap. Awalnya, Febrie Adriansyah dipanggil sebagai saksi. Namun, pada malam harinya status hukum mantan Jampidsus itu berubah menjadi tersangka dan pemeriksaan dilanjutkan dalam kapasitas sebagai tersangka.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka, Febrie disebut menjawab puluhan pertanyaan dari penyidik.
Dia memastikan kliennya bersikap kooperatif sepanjang proses pemeriksaan dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya.
Sebelumnya diberitakan, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat, 24 Juli 2026 malam.
Febrie menyampaikan pernyataan itu sesaat sebelum digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung. Ia dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie.
Eks Jampidsus Kejagung itu mengaku telah menyampaikan keberatannya kepada jaksa pemeriksa. Menurutnya, alat bukti yang digunakan untuk menetapkannya sebagai tersangka masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi sehingga belum layak dijadikan dasar penahanan.
Halaman Selanjutnya
“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ucap dia.